Kepsek SMAN 1 Lawe Bulan Kasidin,S.Pd.M.Pd. Mengapreasi Undang-Undang Dana Bos SMA 2023-2026

Posted by

Kutacane Aceh Tenggara // kennedynews.id

 sabtu (23/5/2026) , Desa Muhajirin , Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Lawe Bulan Kasidin, S.Pd.M.Pd.,Mengatakan “Aturan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS untuk tingkat SMA pada rentang 2023 hingga 2026 diatur melalui serangkaian Peraturan Menteri Pendidikan yang diperbarui setiap tahunnya.”

“Berikut adalah landasan hukum, petunjuk teknis (juknis), serta ketentuan penggunaan dana terbaru untuk SMA:

1. Landasan Hukum Dana BOS SMA (2023–2026)

Tahun 2026: Diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya untuk memastikan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Tahun 2025: Diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP.

Tahun 2023 & 2024: Berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS”, Sebutnya”,.

“Pusat Informasi Rumah Pendidikan

2. Jenis Dana BOSP

Dana untuk SMA terbagi ke dalam 3 kategori utama: 

Reguler: Dana dasar untuk operasional sehari-hari sekolah. Alokasi untuk SMA Reguler berkisar sekitar Rp 1,59 juta per siswa.

Kinerja: Dana insentif tambahan yang diberikan kepada sekolah berprestasi.

Afirmasi: Dana dukungan khusus untuk membantu sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil atau khusus. 

3. Ketentuan Pokok Penggunaan Dana BOS SMA

Penggunaan dana BOS wajib melalui aplikasi perencanaan ARKAS 4 dan harus berlandaskan 5 prinsip utama: fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan: 

Pusat Informasi Rumah Pendidikan

Pengadaan Buku: Minimal 

 dari total pagu anggaran satu tahun harus dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, seperti pembelian buku baru.

Pembayaran Honor: Maksimal”,.

 dari total pagu untuk sekolah negeri dan maksimal 

 untuk sekolah swasta.

Larangan: Dana tidak boleh disalurkan ke rekening pribadi, dipinjamkan, atau digunakan untuk keperluan pribadi kepala sekolah dan guru. 

Pusat Informasi Rumah Pendidikan

4. Pelaporan dan Sanksi

Pemerintah memperketat disiplin pelaporan penggunaan dana. Kepala sekolah wajib melaporkan”.

Kemudian di tempat yang sama dan halaman tak berbeda Kepala sekolah SMA N 1 lawe Bulan Kasidin, S.Pd.M.Pd.,Menambahkan ” Bahwa InfoPublik

Realisasi Tahap I: Paling lambat 31 Juli.

Laporan Tahunan: Paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Sanksi: Keterlambatan atau kegagalan pelaporan dapat mengakibatkan pemotongan alokasi dana sebesar 2 hingga 4 persen pada tahap berikutnya, hingga penghentian penyaluran. 

InfoPublik

Untuk melihat rincian petunjuk teknis, komponen pengeluaran, dan pelaporan yang lebih detail, Anda dapat mengakses Pusat Informasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen. 

Ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler – Rumah Pendidikan

14 Nov 2025 — Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan ” tegasnya”.

“Pusat Informasi Rumah Pendidikan

Penggunaan Dana BOSP Reguler TA 2026 sesuai Permendikdasmen …

14 Nov 2025 — Penggunaan Dana BOSP Reguler TA 2026 sesuai Permendikdasmen pada ARKAS 4. Rumah Pendidikan · BOSP · Informasi Seputar Dana BOSP. Diperbaharui 6 bulan yang lalu”.

“Pusat Informasi Rumah Pendidikan

Implementasi Permendikdasmen No 8 /2026 (Juknis BOSP 2026) dalam ,

5 Mei 2026 — Dijelaskan pada Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler halaman 32. Honor, Semua bentuk pendidikan wajib melakukan anggaran komponen honor tidak melebihi dari maximal.”

“Pusat Informasi Rumah Pendidikan

Dana BOS SMA reguler sekitar Rp1,59 juta per siswa.”ujarnya”.

(MHD SABRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *