
*ROKAN HILIR //Kennedynews.id
Polemik dugaan pengusiran terhadap keluarga karyawan PT Cahaya Amal Gemilang (CAG) kembali berlanjut. Kali ini, pihak perusahaan melakukan mediasi terkait pengosongan rumah perusahaan yang ditempati keluarga Epiliagus Laia, Jumat malam (22/05/2026) sekitar pukul 1400 WIB.
Mediasi tersebut berlangsung di Divisi III barak Blok B17, Desa Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menurut keterangan Epiliagus Laia, proses mediasi dilakukan oleh pimpinan PT Cahaya Amal Gemilang atas nama Santoso
dengan melibatkan Kepala Desa Sei Tapah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta petugas keamanan perusahaan.“
Kegiatan mediasi pengosongan rumah dilakukan oleh pimpinan PT Cahaya Amal Gemilang atas nama Santoso bersama kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan security perusahaan.
Hal itu terjadi setelah saya bergabung dalam pembentukan serikat pekerja SPBI-KASBI,” ungkap Epiliagus Laia.
Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan disebut menyediakan satu unit mobil HDL untuk mengangkut barang-barang milik keluarga Epiliagus Laia apabila pengosongan rumah dilakukan.
Sementara itu, adik Epiliagus Laia, Sinehe Laia, menyatakan pihak keluarga bersedia mengosongkan rumah perusahaan dengan syarat seluruh hak-hak karyawan diselesaikan terlebih dahulu oleh perusahaan.“Untuk pengosongan rumah perusahaan akan kami laksanakan hari ini, ketika hak-hak kami dikeluarkan hari ini juga oleh pimpinan perusahaan PT Cahaya Amal Gemilang,” ujar Sinehe Laia.
Kasus ini menjadi perhatian setelah sebelumnya muncul dugaan adanya tekanan terhadap karyawan yang bergabung dalam pembentukan serikat pekerja SPBI-KASBI di lingkungan perusahaan perkebunan tersebut.
Atas kejadian yang dialaminya, Epiliagus Laia meminta bantuan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja serta memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam aturan tersebut, pekerja dijamin kebebasannya untuk berserikat tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak manapun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cahaya Amal Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait proses mediasi maupun tudingan adanya tekanan terhadap karyawan yang bergabung dalam serikat pekerja. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan.
KAPERWIL RIAU
ARPIN WARUWU




Tinggalkan Balasan