Kepala Sekolah Dasar Kute Lengat Zaidah Husni , S.Pd.l. Mengapreasi Undang-Undang Penerimaan Murid 2026-2027

Posted by

Kutacane Aceh Tenggara // kennedynews.ig

 Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud). Kepala Sekolah Dasar (SD)Negeri Kute Lengat Zaidah, S, Pd, I. mengatakan “, penerimaan murid baru untuk Sekolah Dasar pada tahun ajaran (2026/2027) menggunakan sistem SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) yang mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 301/C/HK.04.01/2026”, ujarnya.

Lanjutnya 

Berikut adalah rincian lengkap mengenai kebijakan SPMB SD untuk tahun ajaran 2026/2027:

“1. Persyaratan Usia

Usia Minimal: Calon murid berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2026).

Prioritas Usia: Anak yang berusia 7 (tujuh) tahun mendapat prioritas utama untuk diterima di sekolah tujuan”,

“Pengecualian: Pihak sekolah dapat memberikan pengecualian syarat usia paling rendah 5 tahun 6 bulan bagi anak yang memiliki kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional”,.

“2. Jalur Penerimaan Murid

Penerimaan untuk jenjang SD dibuka melalui 4 (empat) jalur: 

Dinas Pendidikan Kota Tarakan

1.Jalur Domisili: Mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dari sekolah ke rumah murid.”,

2.Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas”.

3.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Diperuntukkan jika orang tua/wali dipindahtugaskan secara dinas oleh instansi/perusahaan terkait.”.

4.Jalur Prestasi: Diberikan berdasarkan perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik di tingkat kabupaten, provinsi, nasional, atau internasional. 

“3. Persyaratan Berkas Pendaftaran

Syarat dokumen umum yang wajib disiapkan orang tua untuk mendaftar meliputi: 

“Di tempat yang sama dan halaman tak berbeda Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Kute Lengat Zaidah Husni, S,Pd,I. menyampaikan  “,Syarat utama dalam penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2026-2027 Adalah ; 1.Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

2.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Surat 3.Keterangan Domisili dari kelurahan setempat.

4.potokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari TK/PAUD (jika ada).

5.Surat pernyataan dari orang tua/wali murid.”.

“4. Jadwal Pelaksanaan

Pendaftaran SPMB diselenggarakan secara serentak di masing-masing daerah dengan tahapan pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman yang dapat dipantau langsung melalui portal resmi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten domisili Anda,

Pastikan untuk selalu memantau Direktorat Jenderal PAUD,  Pendidikan Dasar, dan Menengah untuk jadwal spesifik di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. “Sebutnya”.

Kutacane selasa 26 Mei 2026 , Desa kute lengat, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten aceh tenggara, Provinsi Aceh. 

(MHD SABRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *