
Kutacane Aceh Tenggara // kennedynews.ig
Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud). Kepala Sekolah Dasar (SD)Negeri Kute Lengat Zaidah, S, Pd, I. mengatakan “, penerimaan murid baru untuk Sekolah Dasar pada tahun ajaran (2026/2027) menggunakan sistem SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) yang mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 301/C/HK.04.01/2026”, ujarnya.
Lanjutnya
Berikut adalah rincian lengkap mengenai kebijakan SPMB SD untuk tahun ajaran 2026/2027:
“1. Persyaratan Usia
Usia Minimal: Calon murid berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2026).
Prioritas Usia: Anak yang berusia 7 (tujuh) tahun mendapat prioritas utama untuk diterima di sekolah tujuan”,
“Pengecualian: Pihak sekolah dapat memberikan pengecualian syarat usia paling rendah 5 tahun 6 bulan bagi anak yang memiliki kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional”,.
“2. Jalur Penerimaan Murid
Penerimaan untuk jenjang SD dibuka melalui 4 (empat) jalur:
Dinas Pendidikan Kota Tarakan
1.Jalur Domisili: Mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dari sekolah ke rumah murid.”,
2.Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas”.
3.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Diperuntukkan jika orang tua/wali dipindahtugaskan secara dinas oleh instansi/perusahaan terkait.”.
4.Jalur Prestasi: Diberikan berdasarkan perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik di tingkat kabupaten, provinsi, nasional, atau internasional.
“3. Persyaratan Berkas Pendaftaran
Syarat dokumen umum yang wajib disiapkan orang tua untuk mendaftar meliputi:
“Di tempat yang sama dan halaman tak berbeda Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Kute Lengat Zaidah Husni, S,Pd,I. menyampaikan “,Syarat utama dalam penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2026-2027 Adalah ; 1.Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
2.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Surat 3.Keterangan Domisili dari kelurahan setempat.
4.potokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari TK/PAUD (jika ada).
5.Surat pernyataan dari orang tua/wali murid.”.
“4. Jadwal Pelaksanaan
Pendaftaran SPMB diselenggarakan secara serentak di masing-masing daerah dengan tahapan pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman yang dapat dipantau langsung melalui portal resmi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten domisili Anda,
Pastikan untuk selalu memantau Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah untuk jadwal spesifik di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. “Sebutnya”.
Kutacane selasa 26 Mei 2026 , Desa kute lengat, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten aceh tenggara, Provinsi Aceh.
(MHD SABRI)




Tinggalkan Balasan