
Kutacane, Aceh Tenggara // kennedynews.id
“Kemerdekaan pers di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang ini menjamin pers bebas dari penyensoran atau pembredelan.
“Untuk menghasilkan produk jurnalistik yang akurat dan berkualitas, wartawan wajib memverifikasi informasi menggunakan kaidah jurnalistik 5W+1H.
Dewan Pers
Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999)
Berdasarkan UU Pers, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Undang-undang ini melindungi hak-hak pers, antara lain:
Hak Tolak: Hak wartawan untuk merahasiakan identitas sumber berita demi keselamatan mereka.
Hak Jawab: Hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Kewajiban Hak Koreksi: Kewajiban pers untuk meralat berita yang tidak akurat.
Perlindungan Hukum: Wartawan tidak dapat dipidanakan saat menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers
Konsep 5W+1H dalam Penulisan Berita
5W+1H adalah elemen inti dari prinsip “Menguji Informasi” dalam Kode Etik Jurnalistik. Unsur-unsur ini wajib dipenuhi agar sebuah berita utuh, akurat, dan mudah dipahami oleh pembaca:
Dewan Pers
What (Apa): Peristiwa atau kejadian apa yang sedang diberitakan.
Who (Siapa): Siapa saja tokoh atau pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
When (Kapan): Kapan waktu terjadinya peristiwa (hari, tanggal, atau jam).
Where (Di Mana): Lokasi atau tempat di mana peristiwa itu terjadi.
Why (Mengapa): Apa latar belakang, alasan, atau penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
How (Bagaimana): Bagaimana proses kronologis kejadiannya dan apa dampak atau akibat dari peristiwa tersebut.
“Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih lanjut, saya bisa membantu untuk:
Memberikan contoh penerapan 5W+1H pada suatu kasus atau berita tertentu
Menjelaskan tentang 11 Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipatuhi wartawan .
11 kode etika jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pers terdiri dari 11 pasal yang wajib dipatuhi oleh setiap wartawan.
Aturan moral dan profesional ini menjadi pedoman utama dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Berikut ringkasan 11 Kode Etik Jurnalistik Indonesia:
(1).Independen & Berimbang :
Wartawan Menghasilkan Berita akurat, berimbang, beritikad baik dan tidak beretikad buruk.
2.Profesional:
Wartawan Menempuh ( menggunakan)cara-cara profesional dalam bertugas.
3.Uji Informasi:
Wartawan Memberitakan yang benar Akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, dan asas praduga tak bersalah , serta tidak Fakta dan Opini.
4.Anti-Hoaks / Menghindari Fitnah:
Wartawan Tidak menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
5.Perlindungan Identitas:
Wartawan Tidak mengungkap identitas korban susila atau pelaku anak.
6.Anti-Suap / Integritas :
Wartawan Tidak menyalahgunakan profesi dan menolak suap.
Hak Tol, melindungi narasumber anonim.
7.Anti-Diskriminasi / Hak Tolak :
Wartawan Menghindari prasangka SARA dan gender atau melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.
8.Privasi /
Menghormati hak privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
9.Koreksi & Ralat :
Wartawan Indonesia wajib meralat meralat berita keliru dan meminta maaf kepada publik.
10.Hak Jawab/Koreksi:
Wartawan Indonesia
Melayani pihak yang dirugikan secara proporsional.
11.Proporsional.
Untuk memahami implementasi dan pedoman siber lebih lanjut, atau memahami hak masyarakat untuk memperbaiki informasi.
KENNEDYNEWS.ID
online & Cetak
Kaperwil Aceh
(MHD SABRI)




Tinggalkan Balasan