Satu Warga Binaan Rutan Tanjung Pura Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Posted by

TANJUNG PURA, KENNEDY NEWS– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada satu orang warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, Minggu (31/5/2026).

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud penghormatan terhadap pelaksanaan hak-hak keagamaan di lingkungan pemasyarakatan.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura bersama jajaran staf pelayanan tahanan dalam suasana sederhana namun penuh makna.

Kepala Rutan menyampaikan bahwa remisi keagamaan bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya.

Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak, sedangkan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026.

Berdasarkan data penerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2026, sebanyak 1.041 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara enam narapidana memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi. Adapun lima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 turut memberikan dampak efisiensi anggaran negara.

“Pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp840.525.000 serta penghematan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berharap narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai bagian dari keberhasilan Sistem Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *