Terkait Konstaering kantor DPC PDIP Labuhanbatu Terancam Dibongkar, Sudah Hampir 1 Bulan Hasil Pengukuran Resmi BPN Belum Diserahkan ke Pengadilan

Posted by

Rantauprapat // kennedynews.id

Eksistensi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Labuhanbatu berada di ambang penghapusan fisik, menyusul telah selesainya proses konstatering di lokasi objek sengketa. Namun, terdapat ketimpangan prosedural yang mencolok: hingga saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menyampaikan laporan hasil pengukuran teknis kepada Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat, padahal proses tersebut telah dilaksanakan hampir sebulan yang lalu.

Langkah eksekusi pengosongan lahan ini kini tinggal menunggu penjadwalan resmi, mengingat para pihak yang ditetapkan sebagai Termohon Eksekusi I, II, dan III hingga batas waktu yang ditentukan belum menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi. Hal ini sejalan dengan amanat amar putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 56/Pdt.G/2018/PN RAP tertanggal 12 Agustus 2019. Dalam poin ketujuh putusan tersebut, para Tergugat secara hukum diwajibkan menyerahkan sebidang tanah seluas ± 547 meter persegi dalam keadaan kosong dan bersih dari segala beban hak kepada Penggugat.

Proses konstatering ini merupakan ujung tombak dari serangkaian pertimbangan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Rujukan hukum yang digunakan meliputi Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 12 Agustus 2019, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 553/Pdt/2019/PT Medan tertanggal 5 Februari 2020, hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 836 K/Pdt/2021 tertanggal 13 April 2021. Seluruh rangkaian tindakan ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat tertanggal 16 Juni 2025.

Konteks perkara ini mempertemukan Tio Tjing Kaw atau Lindawati dalam kapasitasnya sebagai Penggugat sekaligus Pemohon Eksekusi, yang berhadapan dengan DPC PDIP Kabupaten Labuhanbatu dan kawan-kawan selaku para Tergugat dan Termohon Eksekusi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu juga tercatat sebagai pihak terkait dalam perkara ini selaku Turut Tergugat.

Secara teknis, pelaksanaan konstatering berlangsung pada hari Rabu, awal Juni 2026, lalu dimulai pukul 10.00 WIB di lokasi sengketa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Tim pelaksana dari Pengadilan Negeri Rantauprapat dikepalai langsung oleh Panitera Sumesno, SH, didampingi Panitera Muda Perdata Sarbarita Simanjuntak, SH, serta Juru Sita Pengganti Juniston Henri Lubis, SP, dan Juru Sita Indra Sakti Lubis, SE. Aspek keamanan selama proses berlangsung dijamin ketat oleh personel gabungan unsur TNI dan Polri di bawah komando Kepala Bagian Operasi Polres Labuhanbatu, AKP Rasidin, SH. Turut hadir dalam kapasitas pengawas dan saksi resmi adalah perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang diwakili Lurah Bakaran Batu, Sukri Alam Siregar, serta petugas teknis dari BPN Kabupaten Labuhanbatu, Andri Pratama.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, pelaksanaan konstatering berjalan dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya hambatan, penolakan, maupun gesekan fisik dari unsur pengurus maupun simpatisan PDIP Kabupaten Labuhanbatu.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait belum diserahkannya hasil pengukuran teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (3/6/2026) Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Porden Naibaho, SH, menegaskan bahwa dokumen tersebut memiliki kedudukan yang sangat vital dan menentukan kelanjutan proses hukum.

“Hasil ukur dari BPN itu sangat krusial dan tidak bisa diabaikan. Pertama, ini adalah bukti otentik resmi negara yang menjamin tanah yang akan dieksekusi persis sama dengan apa yang tertulis dalam putusan, sehingga terhindar dari risiko salah sasaran atau kekeliruan objek. Kedua, dokumen ini menjadi syarat wajib mutlak; pengadilan sama sekali tidak bisa menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi tanpa berita acara hasil ukur tersebut. Ketiga, berfungsi sebagai benteng hukum agar di kemudian hari tidak muncul sengketa baru terkait batas wilayah maupun luas tanah. Keempat, menjadi dasar sah secara administrasi agar pihak BPN dapat menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang baru atas nama klien kami. Kelima, ini adalah kunci kepastian hukum; jika penyerahan ini tertunda, maka tujuh tahun lebih perjuangan hukum yang kami lalui akan terhenti dan sia-sia belaka.

Singkatnya: hasil ukur ini adalah ‘kunci’ sekaligus ‘izin sah’ bagi pengadilan untuk melaksanakan eksekusi. Selama dokumen itu belum diserahkan secara resmi kepada Panitera, maka eksekusi terhadap kantor PDIP tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijalankan,” tegas Porden Naibaho.

Secara yuridis dan teknis, objek tanah sengketa seluas ± 547 meter persegi tersebut memiliki batas-batas yang terukur jelas: sebelah Utara berbatas dengan hak milik Elia Rosa sepanjang 20 meter; sebelah Timur berbatas dengan hak milik H. Rusman Dalimunthe sepanjang 27,5 meter; sebelah Selatan berbatas langsung dengan Jalan Ahmad Yani sepanjang 19,2 meter; dan sebelah Barat berbatas dengan hak milik Kuswira sepanjang 27,75 meter.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim teknis BPN telah melakukan pemetaan dan pengukuran rinci, baik dengan metode terestrial maupun menggunakan peralatan Global Navigation Satellite System (GNSS) pada lima titik patok utama. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan kesesuaian data spasial dengan dokumen sertifikat hak atas tanah yang dipegang Pemohon. Akan tetapi, hingga berita ini disusun, tercatat telah berlalu hampir satu bulan sejak pelaksanaan di lapangan, namun berita acara beserta hasil resmi pengukuran berbasis GPS/GNSS tersebut belum diserahkan kepada Panitera PN Rantauprapat.

Pihak BPN menjelaskan bahwa penundaan penyerahan dokumen teknis ini disebabkan oleh belum selesainya proses verifikasi administrasi dan pemenuhan persyaratan persetujuan dari para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa. Oleh karenanya, dokumen tersebut belum dapat diserahkan ke pengadilan, yang berakibat pada belum dapat dilanjutkannya tahapan eksekusi selanjutnya secara hukum.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada BPN Labuhanbatu Zainuddin Manurung kasi V bidang pengendalian dan penanganan sengketa melalui WhatsApp tidak ada jawaban.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada ketua pengadilan negeri Rantau Prapat  melalui kepala panitera Sumesno, SH melalui WhatsApp berkentang dua tapi tidak ada jawaban.

Sumber :

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *