
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Selasa (09/06/2026) – Siang itu, halaman depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berubah menjadi pusat perhatian. Puluhan mata tertuju pada tumpukan barang bukti yang akan segera dimusnahkan.
Bukan barang biasa. Itu adalah narkotika jenis ganja dan sabu dengan berat total fantastis: 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu.
Polres Pematangsiantar menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika pada Selasa siang, 9 Juni 2026, sekira pukul 14.15 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.
Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Pemusnahan ini tidak dilakukan secara tertutup. Polres Pematangsiantar sengaja mengundang banyak pihak untuk menunjukkan transparansi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut:
- Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn
- Bidlabfor Polda Sumut, Penata TK I/Pemeriksa Narkoba Husnah Sari M.T, S.Pd
- Dandim 0207/SML diwakili Kapten Inf. Resmanto
- Kajari Pematangsiantar diwakili Jaksa Fungsional Lina Panggabean, SH, MH
- Kepala BNNK Pematangsiantar diwakili Katim Pemberantasan Tiomsi H. Hutagalung, SH
- Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Drs. H. Muhammad Ali Lubis
- Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH
- Dekan Fakultas Hukum USI, Dr. Sarles Gultom, SH, MH
- Penasehat Hukum tersangka, Roy Yantho Simangunsong, SH
- Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, SH
- Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi
- Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara
- Kasubsi Penmas IPDA Marojahan Nainggolan, SH

Barang Bukti dari 8 Laporan Polisi
Kapolres AKBP Sah Udur menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 Laporan Polisi (LP) dengan 9 orang tersangka.
“Barang bukti ini telah memperoleh ketetapan hukum tetap (inkrah) dan sudah dilakukan penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan,” ujar Kapolres.
| Lokasi Penemuan | Berat Ganja |
| Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Siantar Martoba | 22.863,8 gram |
| Sekitar lokasi Kampus USI | 46.783,2 gram |
| Agen Jasa Pengiriman Indah Kargo, Jalan Ahmad Yani (rencana dikirim ke Jawa) | 701,56 gram |
| Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur | 6.225,7 gram |
| Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari | 7,23 gram |
| Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Siantar Marimbun | 742,25 gram |
Rincian Barang Bukti Ganja:
Total Ganja: 77.836,92 gram (sekitar 78 kilogram)
Rincian Barang Bukti Sabu:
| Lokasi Penemuan | Berat Sabu |
| Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Siantar Utara | 13,27 gram |
| Dari tersangka penumpang Bus Eldivo jurusan Medan-Pematangsiantar | 1.066,27 gram |
Total Sabu: 1.122,69 gram (sekitar 1,1 kilogram)
236.349 Jiwa Terselamatkan!
Kapolres AKBP Sah Udur menyampaikan bahwa berdasarkan estimasi yang berlaku, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Bayangkan, hampir seperempat juta jiwa selamat dari ancaman narkoba. Ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” ujar Kapolres.
Kasus Bus Eldivo: Sabu 1 Kg dari Penumpang
Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan sabu seberat 1.066,27 gram dari seorang tersangka penumpang Bus Eldivo jurusan Medan-Pematangsiantar.
Tersangka nekat membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram di dalam bus umum. Beruntung, aparat berhasil mengungkapnya sebelum sabu tersebut beredar di masyarakat.
Pasal yang Diterapkan
Kapolres menambahkan bahwa terhadap para pelaku yang telah diamankan, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagian perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut.
Kapolres: Pemberantasan Narkotika Butuh Sinergitas
Dalam sambutannya, AKBP Sah Udur menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata.
“Dibutuhkan sinergitas antara pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, media massa, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.

Ajakan untuk Masyarakat
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.
“Segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga generasi muda kita dapat terhindar dari ancaman narkoba,” imbaunya.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkas AKBP Sah Udur.
Apresiasi dari Walikota
Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn, yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada aparat penegak hukum.
“Saya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar,” ujar Walikota.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Mari kita wujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas narkotika,” ajak Wesly Silalahi.
Prosedur Pemusnahan yang Transparan
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir, mulai dari Forkopimda, MUI, akademisi, hingga penasehat hukum tersangka.
Ini adalah bukti bahwa Polres Pematangsiantar serius dalam memberantas narkoba dan transparan dalam setiap tindakannya.

Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah Polres Pematangsiantar yang tidak hanya menangkap tersangka dan menyita barang bukti, tetapi juga memusnahkannya secara transparan di hadapan publik.
Angka 236.349 jiwa yang terselamatkan adalah capaian luar biasa. Semoga perang melawan narkoba terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkotika.
(Edi.Hlw)








Tinggalkan Balasan