KUASA HUKUM EKS KARYAWAN PT CBA KONFIRMASI VIA WHATSAPP: PERUSAHAAN MANGKIR MEDIASI DISNAKER SERANG Indra Gunawan: “Ini Pengabaian Hak Pekerja Sesuai UU Ketenagakerjaan”

Posted by

Serang // kennedynews.id

Kuasa hukum eks karyawan PT. Centa Brasindo Abadi (CBA) Chemical Industry, Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP., mengonfirmasi ketidakhadiran pihak perusahaan dalam agenda mediasi tripartit Disnakertrans Kabupaten Serang Propinsi Banten.

Konfirmasi tersebut disampaikan Indra melalui pesan WhatsApp kepada awak media

 Jumat (12/6/2026)

Menurut Indra, mediasi sesuai surat undangan Disnakertrans Nomor: 500.15.15.2/197/Disnakertrans/2026 yang dijadwalkan Kamis )11/6/2026) pukul 13.30 WIB hanya dihadiri pihaknya bersama eks karyawan. Sementara manajemen PT CBA tidak hadir tanpa keterangan.

“Proses perundingan tripartit seharusnya jadi jalur resmi mencapai kesepakatan adil. Ketika salah satu pihak mangkir, dialog konstruktif sulit dilaksanakan. Ini mencederai iktikad baik,” tulis Indra dalam pesan WhatsApp-nya.

Indra juga menegaskan, sebelum mediasi ini pihaknya sudah 2 kali ajukan perundingan bipartit, namun tidak direspons PT CBA. Sikap tersebut dinilai sebagai penolakan tidak langsung terhadap upaya penyelesaian.

“Setiap perusahaan wajib tunduk pada regulasi ketenagakerjaan. Mangkir dari undangan resmi instansi pemerintah bukan saja tidak etis, tetapi pengabaian terhadap hak-hak pekerja,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mendesak Disnakertrans menerbitkan Anjuran Tertulis jika panggilan mediasi berikutnya tetap diabaikan, agar perkara naik ke Pengadilan Hubungan Industrial PHI.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari manajemen PT CBA terkait alasan ketidakhadiran belum diterima redaksi. 

Sumber : 

Romo ismarwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *