Polres Pematangsiantar Amankan CA (53), Sabu Terjatuh dari Tangan Kanan Saat Diamankan

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Jumat (12/06/2026) – Sore itu, suasana di Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika.

Mereka berhasil mengamankan CA (53 tahun) , warga Jalan Jambu Gang Rambe sendiri, yang kedapatan memiliki 3 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Jambu Gang Rambe. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat sore, 12 Juni 2026, sekira pukul 18.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku CA di pinggir jalan tersebut.

Sabu Terjatuh dari Tangan Kanan Saat Diamankan

Saat personil mendekati CA, terduga pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, gerakannya tidak luput dari pengawasan personil yang sigap.

Dari atas tanah, personil menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang terjatuh dari tangan kanan CA saat diamankan.

Selain itu, dari kantong celana sebelah kanannya, ditemukan 1 paket sabu lagi.

Barang Bukti Lainnya

Selain 3 paket sabu, personil juga menemukan barang bukti lain:

1 unit Handphone (HP) merek Redmi warna silver dari tangan kanannya

Total berat bruto 3 paket sabu: 0,68 gram.

CA Mengaku Pemilik Barang Bukti

Saat diinterogasi, CA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang dipanggil dengan inisial K.

“Sabu ini saya dapat dari K,” ujar CA kepada petugas.

CA dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba

CA beserta seluruh barang bukti (3 paket sabu, HP Redmi) diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa CA sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“CA dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” pungkas AKP Irwanta.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin CA masih leluasa membawa sabu di pinggir jalan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penangkapan CA dengan barang bukti 3 paket sabu adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Apalagi pelaku merupakan warga setempat yang seharusnya menjadi contoh baik bagi lingkungannya.

Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *