
BATANG // Kennedynews.id
Kepolisian Resor (Polres) Batang menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas), berlangsung sesuai prosedur dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batang, AKBP Veronica, menanggapi isu yang belakangan beredar luas di tengah masyarakat.
AKBP Veronica menilai informasi mengenai dugaan oknum petugas yang meminta imbalan di luar ketentuan tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
“Kami pastikan informasi tersebut hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Veronica kepada awak media di Batang, Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa jajarannya secara konsisten mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap layanan kepada warga.
Reporter : siti nurjanah








Tinggalkan Balasan