,

Polres Pematangsiantar Amankan HRN, Kasat Narkoba: Pelaku Lepaskan Dompet Berisi Sabu dan Ekstasi di Warung

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id
Kamis (18/06/2026)
– Siang itu, suasana di sebuah warung di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, mendadak ramai. Bukan karena pengunjung yang berdatangan, tetapi karena kedatangan personil kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Mereka berhasil mengamankan HRN (42 tahun) , warga Jalan Damar Gang Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis siang, 18 Juni 2026, sekira pukul 14.30 WIB, personil Polres Pematangsiantar berhasil meringkus HRN yang sedang berada di sebuah warung di Jalan Rakutta Sembiring.

Barang Bukti yang Ditemukan

Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan:

· 1 unit Handphone (HP) merek Infinix warna hitam dari tangan sebelah kanan HRN

Namun, yang lebih penting adalah pengakuan dari pemilik warung. Pemilik warung mengatakan bahwa HRN sempat melepaskan sebuah dompet warna krem di dalam warung sebelum diamankan oleh Tim Opsnal.

Mendengar itu, Tim Opsnal langsung mengamankan dompet warna krem tersebut. Setelah dibuka, ditemukan isi yang sangat mengkhawatirkan:

· 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,90 gram
· 1 butir ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,80 gram

HRN Mengaku Tidak Mengakui

Saat diinterogasi, HRN mengaku tidak mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya.

Namun, barang bukti yang ditemukan di dompet yang dilepaskannya, ditambah dengan keterangan pemilik warung, menjadi petunjuk kuat bahwa HRN adalah pemilik barang haram tersebut.

HRN dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba

HRN beserta seluruh barang bukti (14 paket sabu, 1 butir ekstasi, HP Infinix, dan dompet warna krem) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa HRN sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“HRN dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ,” pungkas AKP Irwanta.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga dan pengakuan pemilik warung, mungkin HRN bisa lolos dari jerat hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penangkapan HRN dengan barang bukti 14 paket sabu dan 1 butir ekstasi adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Meskipun pelaku berusaha mengelak dengan melepaskan dompet, petugas tetap sigap mengamankan barang bukti.

Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *