Aktivitas Ilegal Sembilan Tahun Berakhir, Puluhan Warung Remang-Remang di Siwalan Pekalongan Dibongkar Petugas

Posted by

Sebanyak 26 warung remang-remang yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Pait-Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, akhirnya dibongkar oleh tim gabungan pada Selasa (23/6/2026). Langkah tegas ini diambil setelah para pemilik warung berulang kali mengabaikan imbauan petugas untuk menghentikan aktivitas mereka.

Proses penertiban ini diawali dengan rapat koordinasi di Aula Pendopo Kantor Kecamatan Siwalan. Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Camat Siwalan Cristina Botta, Kapolsek Sragi AKP Turkhan, Danramil Sragi Kapten Inf Riyanto, Satpol PP Kabupaten Pekalongan, jajaran pemerintah desa, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat dari Desa Pait dan Desa Rembun.

Plt Camat Siwalan, Cristina Botta, menjelaskan bahwa pihak pemerintah sebenarnya telah melakukan pendekatan persuasif sejak April 2026. Para pemilik warung awalnya diberikan kesempatan untuk menutup usahanya dan membongkar bangunan secara mandiri, dengan tenggat waktu pengosongan pada Mei 2026.

“Namun hingga kini masih terdapat aktivitas, sehingga hari ini dilakukan tindakan bersama,” ujar Cristina dalam rapat koordinasi tersebut.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Rembun, Nur Hayyi. Ia mengungkapkan bahwa pihak desa bersama Forkopimcam sudah berulang kali memberikan imbauan, tetapi sebagian warung diketahui tetap nekat beroperasi pada malam hari.

Usai koordinasi matang, petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pembongkaran. Petugas melepas sebagian atap, papan dinding, dan pintu depan dari 26 bangunan yang ada. Berdasarkan pantauan, sempat ada tiga penghuni warung yang berada di lokasi, namun mereka memilih pergi sebelum pembongkaran dimulai. Seluruh proses eksekusi berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan.

Sementara itu, Kapolsek Sragi AKP Turkhan menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memutus rantai aktivitas penyakit masyarakat di wilayah tersebut.

“Inti dari kegiatan ini adalah meniadakan tempatnya. Jika tempat tersebut sudah tidak ada, maka aktivitas di lokasi itu juga tidak akan berlangsung lagi,” kata AKP Turkhan. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini mendapat dukungan penuh dari Forkopimcam, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Satpol PP.

Berdasarkan hasil pendataan petugas, warung remang-remang tersebut diketahui telah berdiri selama kurang lebih sembilan tahun dan beroperasi dari pagi hingga dini hari. Selain tidak berizin, puluhan bangunan liar tersebut terbukti berdiri di atas lahan milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Tengah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *