Kapolsek Tembalang Sosialisasikan P4GN, Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Anti Narkoba

Posted by

Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika terus digencarkan di wilayah Kecamatan Tembalang. Pada Kamis (25/6/2026) malam, Polsek Tembalang bersama Forkopimcam menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Kantor Kecamatan Tembalang, Jalan Iman Soeparto No. 1, Kelurahan Bulusan, Kota Semarang.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga 21.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Handayani, S.H., M.H., Camat Tembalang Eko Agus Padang Haryanto, S.STP., M.M., Danramil 12/Tembalang Mayor Inf Kamidi, Kasi Trantibum Rochimam, S.M., serta peserta sosialisasi dari berbagai unsur masyarakat.

Dalam pemaparannya, Camat Tembalang Eko Agus Padang Haryanto menekankan pentingnya memahami karakteristik setiap generasi dalam membangun komunikasi yang efektif di tengah masyarakat. Menurutnya, generasi muda saat ini memiliki pola pikir yang lebih kritis dan sangat dipengaruhi perkembangan teknologi digital sehingga membutuhkan pendekatan yang adaptif.

Sementara itu, Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Handayani menjelaskan berbagai aspek terkait bahaya narkoba, mulai dari definisi, dampak kesehatan, hingga konsekuensi hukum yang mengaturnya. Ia mengungkapkan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat menghancurkan ekonomi keluarga serta memicu berbagai tindak kriminal.

“Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga. Komunikasi yang baik, pengawasan terhadap aktivitas anak, serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar merupakan benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kompol Kristiyastuti Handayani.

Kapolsek juga memaparkan strategi P4GN yang dilakukan Polri melalui langkah preemtif, preventif, dan represif. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pengguna narkoba, bahaya obat jenis baru yang beredar di dunia internasional, serta ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Menutup kegiatan, Kapolsek mengajak seluruh peserta untuk menerapkan prinsip “5 Berani”, yakni Berani Menolak, Berani Mengingatkan, Berani Peduli, Berani Melapor, dan Berani Menjadi Pelopor Anti Narkoba. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan wilayah Tembalang dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan tercipta lingkungan yang aman, sehat, serta kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *