
LOTU // Kennedynews.id
Peredaran obat keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter serta penjualan obat tradisional ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya marak terjadi di sejumlah apotek di Kabupaten Nias Utara. Praktik yang luput dari pengawasan ketat ini dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Temuan ini berhasil diungkap oleh awak media setelah melakukan penelusuran mendalam di beberapa sarana apotek resmi di wilayah Nias Utara beberapa waktu lalu. Kasus dugaan pelanggaran kefarmasian ini juga telah dilaporkan dengan mekanisme Dumas secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Nias beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya di lapangan, awak media berhasil mengamankan bukti fisik yang kuat. Bukti tersebut berupa struk transaksi pembelian serta rekaman video amatir saat transaksi obat keras jenis antibiotik dan antidiabetik secara bebas tanpa resep dokter di sejumlah apotek di Nias Utara.
Berdasarkan regulasi, apotek dilarang keras melayani pembelian obat keras daftar G tanpa adanya resep resmi dari dokter.
Tidak hanya penjualan bebas antibiotik, awak media juga menemukan beberapa apotek resmi tersebut meloloskan produk tanpa Nomor Izin Edar (NIE) seperti salep Pi Kang Shuang.
Selain itu, ditemukan juga obat tradisional asal luar negeri, Seven Leave Ginseng, dan Ginseng kianpi pil yang bebas diperjualbelikan meski telah masuk dalam daftar rilis publik hitam (blacklist) BPOM RI karena mengandung BKO berbahaya.

Pihak BPOM RI saat dikonfirmasi oleh awak media melalui kontak WhatsApp menegaskan bahwa jenis obat yang dijual di apotek-apotek dimaksud sangat disarankan untuk tidak dikonsumsi.
BPOM menyatakan produk tersebut tidak memiliki jaminan mutu, tidak ada kemanfaatan, serta tidak terdaftar dalam database resmi Cek BPOM RI karena mengandung zat kimia obat berbahaya yang berisiko fatal bagi kesehatan.
Praktik peredaran sediaan farmasi ilegal di jaringan apotek ini melanggar hukum pidana berat, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang mengedarkan obat tanpa standar atau izin edar diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, penjualan bebas antibiotik di apotek berisiko memicu darurat resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR).
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), awak media telah melayangkan permohonan konfirmasi dan hak jawab resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, Yurman Waruwu, melalui pesan WhatsApp pribadinya sejak Jumat, 29 Mei 2026.
Surat konfirmasi tersebut mendesak transparansi terkait lemahnya pemeriksaan dokumen faktur pembelian oleh tim pengawas, alasan lolosnya produk daftar hitam di apotek resmi, serta rencana inspeksi mendadak (sidak) terpadu bersama Loka POM dan Polres Nias.
Namun, hingga berita ini resmi ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara Yurman Waruwu sama sekali belum memberikan jawaban atau klarifikasi tertulis, dan terkesan menghindari konfirmasi awak media terkait isu krusial keselamatan warga ini.
Reporter : Jamil Mendrofa








Tinggalkan Balasan