,

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas, LM (32) Diringkus Tim Opsnal Unit Jatanras

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Kamis (25/06/2026) – Pelarian seorang pria berinisial LM akhirnya kandas. Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian emas batangan di Pasar Horas yang terjadi hampir tiga pekan lalu.

LM (32 tahun), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di rumah seorang pendeta, pada Kamis, 25 Juni 2026, sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian emas tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekira pukul 12.15 WIB, di Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II.

Kronologi Pencurian: Berpura-pura Ingin Membeli

Awalnya, pada hari Rabu, 3 Juni 2026, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku datang ke Toko Emas M.A. Siregar yang berada di Gedung II Lantai II Pasar Horas. Saat itu, pelaku dilayani langsung oleh korban KS (46 tahun), selaku pemilik toko emas tersebut.

Kedatangan pelaku bermaksud melihat kalung emas dan gelang emas. Namun, saat itu pelaku merasa tidak tertarik dengan kalung dan gelang emas yang ditunjukkan korban.

Korban kemudian memberikan saran kepada pelaku untuk melihat emas batangan. Korban pun mengarahkan pelapor EES (22 tahun), selaku anak korban, untuk mengambil contoh emas batangan dan melayani pelaku.

Saat itu, pelapor hanya menunjukan contoh emas batangan seberat 70 gram kepada pelaku. Namun, pelaku mengatakan kepada pelapor bahwa ia ingin melihat lebih dekat agar bisa difoto untuk diperlihatkan kepada istrinya.

Pelapor pun mencoba mendekat ke arah steling toko emas agar pelaku bisa memfoto emas tersebut. Namun, tiba-tiba pelaku langsung mengambil emas batangan tersebut dari tangan pelapor dan melarikan diri menuju ke bawah dari tangga pinggir Gedung II Lantai II Pasar Horas.

Mengetahui hal itu, pelapor berteriak meminta tolong kepada pedagang di sekitar toko. Namun, para pedagang lambat merespons, sehingga pelaku berhasil melarikan diri.

Kerugian Rp160 Juta dan Laporan Polisi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah). Pada hari itu juga, korban yang diwakili pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama hampir tiga pekan, pada Kamis, 25 Juni 2026, sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, SH, berhasil mengungkap pelaku pencurian emas batangan tersebut.

LM diringkus di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di rumah seorang pendeta. Lokasi penangkapan yang tak terduga ini menjadi sorotan karena pelaku bersembunyi di tempat yang dianggap aman.

Pengakuan Pelaku

Saat diinterogasi, pelaku LM mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri emas batangan tersebut dan sudah menjualnya ke Kota Penyabungan.

Adanya pengakuan tersebut, pelaku LM kemudian dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menegaskan bahwa pelaku LM saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian emas batangan di Pasar Horas.

Penangkapan LM di rumah pendeta menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta pelaku kejahatan lainnya.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *