Warga Kawunganten Cilacap Gasak Emas Rp26 Juta di Purbalingga, Terbongkar saat Dipenjara Kasus Lain

Posted by

Perempuan berinisial ESH (34), warga Desa Kawunganten, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, menjadi tersangka kasus pencurian emas di sebuah rumah di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap saat pelaku menjalani hukuman dalam perkara pencurian lain di Rutan Kelas IIB Purbalingga.

Peristiwa pencurian emas ini terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 09.23 WIB.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban semula meninggalkan rumah sekitar pukul 08.15 WIB untuk mengantar anaknya ke TPA Sekar.

Sebelum berangkat, korban mengunci pintu rumah seperti biasa dan meletakkan kunci rumah di sela-sela rangka dipan kasur.

Namun toko tujuan masih tutup sehingga korban sempat melintas di depan rumah sekitar pukul 09.15 WIB tanpa berhenti dan melanjutkan perjalanan mencari tempat makan.

Korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 11.30 WIB usai menjemput anaknya.

Sesampainya di depan rumah, korban melihat anak kunci sudah tergantung di lubang kunci pintu. 

Namun setelah masuk ke dalam rumah, korban mendapati salah satu kamar dalam kondisi berantakan. 

“Korban kemudian mengetahui sejumlah perhiasan dan logam mulia yang disimpan di dalam lemari telah hilang,” kata Anita dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (29/6/2026).

Barang-barang yang dicuri meliputi satu keping emas Antam 3 gram, dua keping emas Antam masing-masing 2 gram, dua keping emas Antam masing-masing 0,5 gram, satu gelang emas seberat 3,170 gram, serta empat buah mini gold.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari korban berupa lima lembar nota pembelian logam mulia dan gelang emas dari beberapa toko emas sebagai bukti kepemilikan.

Dari seorang saksi, polisi juga menyita satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

Sementara, dari tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah bernomor polisi R 3716 FV beserta satu buah kunci sepeda motor.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp6.375.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Untuk Kebutuhan Hidup

Dalam pemeriksaan, diketahui hasil penjualan emas curian mencapai sekitar Rp10 juta. 

Sebagian besar uang tersebut telah dihabiskan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga hanya tersisa Rp6.375.000.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah Unit Resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan, polisi menemukan ciri-ciri pelaku yang identik dengan seorang residivis pencurian yang saat itu sedang menjalani proses hukuman di Rutan Kelas IIB Purbalingga.

Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, penyidik memeriksa ESH.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui telah melakukan pencurian emas di rumah korban sekitar pukul 09.23 WIB di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah.

Polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka yakni mencari rumah yang sedang dalam keadaan sepi. 

Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian biasa.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *