Oknum Korps Brimob Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Penganiayaan Pelajar di Kota Tual

Posted by

Maluku – Bripda Mesias Siahaya (MS), tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual bernama Aprianto Tawakkal (14) hingga tewas, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis Kode Etik Kepolisian dalam sidang kode etik di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban,” kata Bripda Mesias Siahay dengan nada suara bergetar.

Bripda MS mengaku, tidak ada niat sedikit pun untuk menganiaya korban apalagi sampai mencoba menghilangkan nyawa korban. “Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,”

ujar Bripda MS di hadapan sidang. Selain kepada keluarga korban, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang telah tercoreng akibat perbuatannya.

“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” katanya.

Hasil sidang kode etik memutuskan Bripda Mesias oknum Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas dijatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. (Wapimred/Septian Hernanto) Sumber : Tribun news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *