
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Sabtu (27/06/2026) – Malam itu, suasana di Polsek Siantar Martoba terasa berbeda. Dua orang tua tampak duduk dengan wajah cemas, sementara seorang pemuda terlihat menunduk di hadapan petugas kepolisian.
Bukan kasus kriminal berat, tetapi sebuah masalah yang melibatkan anak di bawah umur yang dibawa tanpa sepengetahuan orangtuanya. Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas menyelesaikan masalah tersebut dengan pendekatan Problem Solving.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu malam, 27 Juni 2026, sekira pukul 23.00 WIB.
Awal Mula: Anak Dibawa Jalan-jalan
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Jumat, 26 Juni 2026.
Pihak I, CAS (15 tahun), anak di bawah umur warga Kecamatan Siantar Martoba, dijemput oleh Pihak II, DHS (20 tahun), warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, di simpang rumahnya di Lorong XX, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.
DHS kemudian membawa CAS jalan-jalan keliling Kota Pematangsiantar dan menginap di rumah temannya di sekitar daerah BDB. Akibatnya, CAS tidak pulang ke rumah orangtuanya.
Orangtua Mencari Anak
Esok harinya, Sabtu, 27 Juni 2026, RS (40 tahun), selaku orangtua CAS, mendatangi DHS dan menanyakan keberadaan putrinya.
DHS mengatakan bahwa ia telah mengantarkan CAS ke rumah tantenya yang berada di kawasan BDB Pematangsiantar. RS dan DHS kemudian bersama-sama menjemput CAS di tempat yang disebutkan sebelumnya.
Mediasi di Polsek
Setelah mereka bertemu, orangtua CAS meminta kepada Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba untuk dimediasi. Malam harinya, sekira pukul 21.15 WIB, kedua belah pihak bertemu di Polsek Siantar Martoba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hasil Mediasi: Damai dan Surat Pernyataan
Setelah dimediasi oleh Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan penuntutan hukum dan menuangkan kesepakatan dalam Surat Pernyataan Perjanjian bermaterai.
Kapolsek: Masalah Diselesaikan dengan Problem Solving
Kapolsek AKP Martua Manik menegaskan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perjanjian bermaterai.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah Polsek Siantar Martoba yang memilih pendekatan mediasi dan perdamaian dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini.
Pendekatan kekeluargaan dan problem solving menjadi solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan dan anak tetap mendapatkan perlindungan dari orangtuanya.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam membawa anak di bawah umur dan selalu meminta izin kepada orangtuanya.
(Edi.Hlw)






Tinggalkan Balasan