, ,

Polres Pematangsiantar Kembangkan Kasus Pencurian Emas, Dua Penadah di Madina Diamankan, Emas Sudah Dilebur

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Senin (29/06/2026) – Kasus pencurian emas batangan di Pasar Horas yang terjadi hampir sebulan lalu terus bergulir. Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pelaku penadah emas batangan curian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kedua pelaku penadah tersebut berinisial MA (46 tahun), warga Jalan Dr. Mansur Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dan TL (34 tahun), warga Manisak, Kelurahan Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Penangkapan ini berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, siang sekira pukul 13.00 WIB.

Kronologi Kasus

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pencurian emas batangan terjadi di Toko Emas M.A. Siregar, Gedung II Lantai II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu, 3 Juni 2026, sekira pukul 12.15 WIB.

Korban, KS (46 tahun), mengalami kerugian emas batangan seberat 70 gram yang ditaksir senilai Rp160 juta. Korban melalui pelapor EES (22 tahun) membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polsek Siantar Barat.

Penangkapan Tersangka LM

Pada Kamis, 26 Juni 2026, malam sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa, SH, bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka LM (32 tahun), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, di rumah salah satu warga di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.

Saat diinterogasi, LM mengakui perbuatannya dan mengaku sudah menjual emas batangan curian tersebut kepada kedua pelaku di daerah Penyabungan, Kabupaten Madina.

Koordinasi dengan Polres Madina

Kanit Jatanras beserta Tim Opsnal kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Madina terkait tempat penjualan emas tersebut.

Setelah mengetahui lokasi penjualan, pada Senin, 29 Juni 2026, siang sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Jatanras beserta Tim Opsnal dibantu Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Madina berhasil menangkap kedua pelaku penadah di Jalan KOL. H.M. Nurdin, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Peran Pelaku Penadah

Pelaku TL berperan sebagai penerima sekaligus menimbang emas curian dari tersangka LM. Sementara pelaku MA memberikan uang sebanyak Rp162 juta atas pembelian emas curian kepada tersangka LM.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari kedua pelaku penadah, turut diamankan barang bukti berupa:

  • Timbangan emas
  • Kalkulator yang digunakan untuk menimbang dan menghitung
  • 1 buah emas batangan berbentuk pipih (sudah dilebur) dengan berat kurang lebih 70 gram

Pasal yang Disangkakan

Saat ini, tersangka LM dan kedua pelaku penadah sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan tindak pidana Pencurian biasa dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 yo Pasal 591 huruf (a) KUHPidana.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Pematangsiantar yang berhasil mengembangkan kasus pencurian emas batangan hingga ke luar kota dan mengamankan pelaku penadah.

Kerja sama antara Polres Pematangsiantar dan Polres Madina juga patut diapresiasi, karena menunjukkan sinergitas yang baik antar satuan kepolisian dalam memberantas kejahatan lintas wilayah.

Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *