
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Selasa (30/06/2026) – Pagi itu, hiruk-pikuk aktivitas di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, mendadak geger. Sekitar pukul 08.00 WIB, suasana pasar yang biasanya diwarnai transaksi jual beli berubah tegang ketika terjadi keributan antara dua orang warga. Gesekan ego dan kesalahpahaman di lapangan sempat menyita perhatian para pedagang dan pengunjung yang melintas.
Keributan tersebut melibatkan pihak pertama berinisial JMT (43), seorang warga Kelurahan Pondok Sayur, dan pihak kedua berinisial JP (57), yang merupakan warga setempat di Kelurahan Sukadame. Merasa mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan di tengah riuhnya pasar, JMT pun langsung melangkahkan kaki menuju Mapolsek Siantar Utara untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya.
Gerak Cepat Personel Gabungan di TKP
Menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan, institusi pelindung masyarakat ini tidak tinggal diam. Dipimpin oleh PS. Ka. SPKT Aiptu Marlan Jones Hutapea, bersama personel piket fungsi dari satuan Samapta dan Reskrim, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Langkah taktis dan persuasif diambil petugas di lapangan demi mencegah konflik meluas. Guna mendinginkan suasana yang sempat memanas di area publik, polisi kemudian membawa kedua belah pihak yang berseteru ke markas Polsek Siantar Utara untuk dimediasi.
Sepakat Berdamai di Atas Kertas Bermaterai

Di ruang mediasi, polisi bertindak sebagai penengah yang netral dan bijaksana. Melalui dialog yang mendalam dari hati ke hati, emosi kedua warga tersebut perlahan mulai luluh. Baik JMT maupun JP akhirnya menyadari bahwa menjaga persaudaraan jauh lebih berharga daripada mempertahankan ego sesaat.
Kapolsek Siantar Utara, IPTU Nana Sandra SH, dalam keterangan resminya membenarkan bahwa perselisihan tersebut berhasil dituntaskan dengan pendekatan problem solving. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyudahi konflik secara kekeluargaan.
”Keributan di Pasar Dwikora itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” pungkas IPTU Nana Sandra legawa.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah respons cepat yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Siantar Utara. Keberhasilan menyelesaikan konflik sosial di area pasar melalui jalur mediasi problem solving membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau, melainkan bisa diselesaikan secara humanis demi menjaga harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat Kota Pematangsiantar.
(Edi.Hlw)






Tinggalkan Balasan