
BANDAR LAMPUNG // kennedynees.id
Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menepati komitmennya dengan secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek preservasi jalan dan jembatan milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut berkaitan dengan pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Pematang Panggang – Simpang Bujung Tenuk – Simpang Penawar – Gedong Aji Baru – Rawajitu di Kabupaten Tulang Bawang, dengan nilai pagu sebesar Rp29.869.797.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Ashari menegaskan, laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh MTM setelah menemukan berbagai indikasi yang patut diduga mengarah pada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi harus diuji melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejati Lampung segera membentuk tim khusus dan turun langsung ke lapangan bersama MTM, pihak kontraktor, serta BPJN untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai uang negara bernilai puluhan miliar rupiah digunakan untuk pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Ashari, Senin (6/7/2026).
Ia menilai terdapat indikasi lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan, menurutnya, apabila ditemukan adanya pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut patut didalami karena berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, BPJN Lampung melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, dalam surat klarifikasi yang ditandatangani PPK 1.1 Frans Sinarta, menyampaikan bahwa proyek masih berlangsung hingga 31 Desember 2026. BPJN juga menyebut kerusakan jalan disebabkan tingginya lalu lintas kendaraan berat, seluruh kerusakan akan diperbaiki selama masa kontrak, dan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dengan monitoring serta audit berkala.

Namun, MTM menilai jawaban tersebut belum mampu menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan masyarakat. Ashari menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh oleh alasan apa pun selama kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.
“Kami tetap konsisten melakukan investigasi. Biarkan fakta di lapangan yang berbicara. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, maka semua pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ashari juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap proyek infrastruktur bukan hal baru di Lampung. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ir. Sutami–Sribawono yang sebelumnya berhasil diungkap aparat penegak hukum hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah dan berujung pada proses pidana terhadap para pelakunya.
“Kasus-kasus sebelumnya menjadi pelajaran bahwa setiap proyek yang menggunakan uang rakyat harus diawasi secara ketat. Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah justru menjadi ladang penyimpangan. Kami berharap Kejati Lampung bertindak cepat, profesional, transparan, dan tidak ragu mengusut siapa pun apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Penulis : Ahiko
Editor : Admin






Tinggalkan Balasan