
Gunungsitoli // Kennedynews.id
Keselamatan jiwa ASJM, jurnalis sekaligus mantan Humas LSM DPD PKP (Pedang Keadilan Perjuangan) Kota Gunungsitoli, kini berada dalam ancaman fisik fatal (extreme imminent danger) setelah identitas rahasianya sebagai pelapor diduga dibocorkan secara vulgar oleh oknum penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nias kepada pihak berperkara. Akibat dugaan pengkhianatan terhadap undang-undang oleh oknum aparat tersebut, korban bersama istri yang lumpuh dan anak balitanya terpaksa hidup berpindah-pindah di pengungsian dalam kondisi sakit parah demi bertahan hidup dari gelombang intimidasi berdarah. Melalui surat resmi nomor 6284/P.BPP-LPSK/V/2026 tertanggal Senin (6/7/2026), ASJM mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan evakuasi darurat ke Rumah Aman (Safe House). Prahara kemanusiaan ini meletus pasca-korban membongkar dan melaporkan temuan masif terkait praktik penjualan obat diduga ilegal tanpa Nomor Izin Edar (NIE) serta antibiotik keras tanpa resep dokter yang diperjualbelikan secara bebas di puluhan apotek dan toko obat di wilayah hukum Polres Nias.
Pelanggaran Konstitusional Atas Perlindungan Saksi dan Korban
Tindakan tak terpuji oknum penyidik yang membocorkan dokumen rahasia ini merupakan bentuk pelanggaran hukum telanjang terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan regulasi tertinggi tersebut, aparat penegak hukum memikul mandat mutlak untuk merahasiakan identitas pelapor demi menjamin keselamatan fisik dan psikis dari potensi serangan balik para pelaku kejahatan. Kebocoran data sensitif ini juga secara telak menabrak aturan internal Korps Bhayangkara, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian, yang melarang keras personel menyalahgunakan dokumen rahasia penyelidikan demi keuntungan pihak berperkara.
Pelanggaran Etika Jurnalistik dan Konspirasi Pembocoran Identitas
Petaka hukum yang menimpa mantan Humas LSM Pedang Keadilan Perjuangan ini kian getir lantaran menyeret keterlibatan oknum rekan sejawatnya yang secara nyata mengangkangi Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban menjaga independensi, profesionalisme, serta larangan menyalahgunakan profesi pers. Berdasarkan dokumen resmi yang dilayangkan ke LPSK, persekongkolan jahat ini bermula pada (2/2/2026) saat korban dijebak oleh sesama jurnalis untuk bertemu pemilik Apotek P. Dalam pertemuan tersebut, sang oknum jurnalis justru bertindak sebagai eksekutor pembocoran dengan menunjukkan foto Surat Undangan Klarifikasi Penyidik yang memuat nama terang ASJM sebagai pelapor kasus obat ilegal. Aksi konspiratif ini tidak hanya mencederai marwah pers nasional, tetapi juga merupakan tindakan kriminal terencana yang meruntuhkan asas perlindungan narasumber dan solidaritas profesi wartawan.
Eskalasi Intimidasi Hukum dan Teror Siber di Ruang Digital
Pasca-bocornya dokumen rahasia kepolisian tersebut, kelompok mafia apotek langsung melancarkan gelombang intimidasi hukum terstruktur guna memaksa korban mencabut laporan pidananya. ASJM ditekan secara agresif di bawah ancaman kriminalisasi balik menggunakan pasal pencemaran nama baik. Tidak berhenti di situ, serangan bergerak liar ke ruang digital melalui aksi doxing (penyebaran data pribadi) dan pembunuhan karakter secara masif yang diorkestrasi oleh akun Chika Wini Telaumbanua. Atas dugaan fitnah siber yang terorganisir ini, ASJM telah resmi melaporkan akun tersebut ke kepolisian pada (20/3/2026) dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Premanisme Fisik dan Pengepungan Rumah Kontrakan Korban
Memasuki bulan Maret hingga April 2026, intimidasi berkembang menjadi aksi premanisme fisik yang secara langsung mengancam keselamatan nyawa keluarga korban. Bermodalkan surat klarifikasi polisi yang bocor, sejumlah utusan resmi dari oknum petugas medis terlapor mendatangi kediaman ASJM dan memaksa penghentian kasus penyidikan obat tanpa NIE tersebut. Puncak aksi premanisme nyata terjadi pada malam hari, 7 April 2026, ketika pemilik apotek mendatangi dan mengepung kontrakan baru korban di Desa Mudik setelah korban melarikan diri dari Kelurahan Saombo. Ancaman pembunuhan verbal juga dilontarkan secara terbuka oleh pemilik apotek di Hiliduho berinisial SM, yang menitipkan pesan melalui jurnalis lain untuk menghabisi fisik ASJM jika berani menginjakkan kaki di wilayah hukum tersebut.
Tragedi Kemanusiaan dan Barikade Birokrasi Polres Nias
Saat ini, keluarga jurnalis yang membongkar peredaran obat ilegal tersebut terjebak dalam krisis kemanusiaan yang memilukan di pengungsian mandiri. Tekanan psikologis yang luar biasa memicu kekambuhan penyakit Mastoiditis kronis dan Vertigo Akut hebat pada ASJM, sementara istrinya lumpuh total akibat menderita Hernia Nucleus Pulposus (HNP/saraf terjepit) kronis. Mirisnya, mereka tidak berani mengakses fasilitas kesehatan lokal di Gunungsitoli karena dicekam ketakutan bahwa jaringan medis di kota tersebut telah dikuasai dan dipantau oleh barisan apotek terlapor.
Di pihak lain, upaya konfirmasi awak media di Mapolres Nias demi menegakkan prinsip cover both sides membentur tembok birokrasi dan aksi saling melempar tanggung jawab. Kasi Propam Polres Nias Iptu O. Daeli enggan memberikan pernyataan mendalam pada Senin (6/7/2026) dan melemparkan konfirmasi ke Kanit Paminal yang sedang tidak berada di tempat. Sementara itu, Seksi Humas Polres Nias berdalih pejabat terkait sedang mengambil hak cuti kerja. Mandeknya penanganan laporan Propam yang telah diajukan sejak 24 Juni 2026 lalu kian menegaskan adanya pembiaran sistemik oleh institusi kepolisian setempat.
Tuntutan Pidana Spesifik Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Tindakan oknum penyidik Polres Nias yang diduga membocorkan data rahasia pelapor ini tidak boleh berhenti pada koridor sidang etik internal institusi semata. Secara hukum pidana positif, penyidik yang melanggar kewajiban hukumnya dapat dijerat secara spesifik menggunakan instrumen KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Oknum tersebut dapat dituntut dengan Pasal 443 KUHP Baru mengenai tindak pidana membuka rahasia jabatan yang diwajibkan menyimpannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori III.
Lebih berat lagi, mengingat bocornya dokumen rahasia tersebut menjadi pemicu langsung (causalitas) timbulnya rangkaian premanisme dan ancaman pembunuhan terhadap keluarga korban, oknum penyidik ini dapat dituntut atas dugaan turut serta melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 504 KUHP Baru jo Pasal 20 KUHP Baru tentang penyertaan tindak pidana. Akumulasi jeratan ini semakin dipertegas oleh Pasal 44 UU Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum menyebabkan terbukanya identitas saksi atau korban yang berada dalam perlindungan negara.
Penulis : Jamil Mendrofa
Editor : Admin






Tinggalkan Balasan