
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Sabtu (04/07/2026) – Tempo hanya 3 hari saja, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku berinisial WH (18 tahun), warga Gunung Bosar, Kelurahan Bandar Manik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diringkus pada Sabtu sore, 4 Juli 2026, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa Curat tersebut terjadi di rumah korban AH (85 tahun), warga Jalan Sutomo Gang Kimia Farma, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu sore, 1 Juli 2026, sekira pukul 16.30 WIB.
Kronologi: Pelaku Masuk Lewat Jendela Lantai 2
Awalnya, pada hari Rabu sore, 1 Juli 2026, sekira pukul 16.30 WIB, ketika korban sedang tidur di lantai II rumahnya, ia dibangunkan oleh istrinya karena jendela di kamar sebelah tempat korban tidur telah dirusak.
Korban dan saksi kemudian memeriksa barang-barang milik mereka yang ada di kamar utama lantai 2. Setelah diperiksa, diketahui ada barang-barang yang hilang:
· 1 unit Handphone (HP) merk Samsung Type Galaxy A52
· Dompet berisikan uang tunai 200 Dolar Singapore (pecahan 50 Dolar)
· 300 Ringgit Malaysia (pecahan 100 Ringgit)
· Rp400.000
· 800 Ringgit Malaysia
· 400 Dolar Singapore
· Rp500.000
Rekaman CCTV Ungkap Pelaku
Korban dan saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada di areal rumah korban. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku melakukan pencurian pada hari Rabu, 1 Juli 2026, sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku masuk dari samping rumah korban, kemudian memanjat dan merusak jendela kamar korban di lantai 2. Pada saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah, sementara istri korban sedang berada di lantai bawah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp15.000.000 dan membuat Laporan Pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No: LP/B/391/VII/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Penangkapan Pelaku dalam 3 Hari
Setelah dilakukan penyelidikan, tempo 3 hari tepatnya pada Sabtu, 4 Juli 2026, sore sekira pukul 16.00 WIB, personil Sat Reskrim berhasil mengungkap Curat tersebut dengan mengamankan pelaku WH yang sedang berjalan di Jalan Bangsal, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Barang Bukti yang Diamankan
Turut diamankan barang bukti berupa:
· 1 buah dompet warna hitam
· Dolar Singapore 20 sen 4 biji
· Dolar Singapore 10 sen 2 biji
· Dolar Malaysia 20 sen 3 biji
· Dolar Malaysia 10 sen 3 biji
· Dolar Malaysia 5 sen 1 biji
· Uang tunai Rp250.000
Pengakuan Pelaku
Diinterogasi, pelaku WH mengakui perbuatannya. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan membuka jendela lantai 2 menggunakan besi. Selanjutnya, pelaku menukarkan uang dolar tersebut kepada seorang pedagang yang ada di Pasar Horas.
Proses Hukum
Pelaku WH beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku WH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kerja cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap kasus Curat hanya dalam waktu 3 hari.
Kecepatan ini menunjukkan profesionalisme dan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
(Edi.Hlw)




Tinggalkan Balasan