
Kennedynews.id|Pematangsiantar – Menyoroti maraknya pemasangan kabel Wi-Fi ilegal yang menumpang di tiang listrik milik PLN di Kota Pematang Siantar, Ketua DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) yang juga Kabiro Kennedynews.id Kota Pematang Siantar, Tongoaro Ndraha, mengajak pihak PLN untuk bersama-sama menertibkan praktik tersebut.
Pasalnya, penggunaan tiang listrik tanpa izin oleh sejumlah provider internet tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi warga. Kabel-kabel yang dipasang sembarangan kerap menjuntai rendah, tidak tertata, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Lokasi pemasangan kabel ilegal ini tersebar di berbagai titik, salah satunya di kawasan Jl. Kapten M.H. Sitorus No.2a, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di titik koordinat 2.957366 Lintang Utara dan 99.058501 Bujur Timur.
Tongoaro Ndraha menyampaikan harapannya kepada Kepala PLN ULP Kota Pematang Siantar agar segera melakukan langkah-langkah preventif dan penertiban terhadap kabel-kabel yang dipasang tanpa izin di aset milik negara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja PLN selama ini dalam melayani kebutuhan listrik masyarakat. Namun, kami melihat ada persoalan serius terkait maraknya kabel Wi-Fi ilegal yang menumpang di tiang listrik. Ini bukan hanya soal estetika kota, tetapi menyangkut keselamatan warga,” ujar Tongoaro Ndraha saat ditemui di lokasi, Rabu (4/3).
Ia mengingatkan bahwa kejadian serupa di berbagai daerah telah menimbulkan korban jiwa. Tiga pekerja pemasang Wi-Fi di Kota Pematang Siantar pernah tersengat listrik akibat kabel yang terpasang ilegal dan terkena induksi kabel PLN yang terkelupas. Satu orang di antaranya meninggal dunia .
“Kami tidak ingin kejadian itu terulang. Untuk itu, kami mengajak PLN untuk bersama-sama melakukan penertiban demi keselamatan bersama,” imbuhnya.
PLN Berwenang Menertibkan
Tongoaro menjelaskan bahwa PLN memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan praktik ilegal ini. Berdasarkan aturan yang berlaku, penggunaan tiang listrik oleh pihak ketiga tanpa izin tertulis dari PLN merupakan pelanggaran.
Di berbagai daerah, PLN telah aktif melakukan penertiban serupa. Di Gorontalo misalnya, PLN Icon Plus telah menyurati para penyedia layanan internet yang terindikasi memanfaatkan tiang listrik tanpa izin dan meminta mereka melakukan penertiban mandiri . Di Karimun, PLN ULP Tanjungbalai Karimun juga telah mengirimkan surat larangan pemanfaatan tiang listrik untuk pemasangan jaringan tanpa izin .
“Kami berharap hal yang sama bisa dilakukan di Pematang Siantar. PLN bisa memulai dengan menyurati provider-provider yang diduga memanfaatkan tiang listrik tanpa izin. Ajak mereka duduk bersama, carikan solusi terbaik,” usul Tongoaro.
Mengutamakan Keselamatan Publik
Tongoaro menegaskan bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa tiang listrik bukan sekadar infrastruktur biasa, tetapi merupakan aset strategis negara yang membawa aliran listrik bertegangan tinggi.
Pemasangan kabel internet tanpa izin dan tanpa memperhatikan standar keselamatan dapat menyebabkan:
- Risiko tersengat listrik bagi warga dan pekerja.
- Gangguan pada jaringan listrik yang dapat menyebabkan pemadaman.
- Risiko kebakaran akibat korsleting listrik.
- Bahaya bagi pengendara jika kabel menjuntai ke jalan.
“Kami di LSM PKP dan Kennedynews.id siap mendukung PLN dalam upaya penertiban ini. Jika diperlukan sosialisasi ke masyarakat, kami siap membantu. Tujuan kita sama: keselamatan warga Kota Pematang Siantar,” tegasnya.
Harapan Warga
Sementara itu, warga sekitar berharap agar penertiban segera dilakukan. Mereka mengaku khawatir dengan kondisi kabel yang menjuntai di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kami berharap PLN segera bertindak. Kalau bisa kabel-kabel yang ilegal ini dicopot atau ditata ulang. Jangan sampai ada kejadian yang tidak diinginkan,” ujar seorang warga.
Warga juga mengapresiasi langkah Tongoaro Ndraha yang menyuarakan persoalan ini. “Kami senang ada yang peduli. Semoga PLN segera merespons,” tambahnya.
Ajakan untuk Sinergi
Tongoaro Ndraha menutup pernyataannya dengan ajakan untuk bersinergi. Ia berharap Kepala PLN ULP Kota Pematang Siantar dapat merespons positif masukan ini.
“Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun. Tapi kami ingin mengingatkan bahwa keselamatan warga adalah tanggung jawab kita bersama. Mari duduk bersama, cari solusi terbaik. Jika perlu ada regulasi yang mengatur tata cara pemasangan kabel internet di tiang listrik, kami siap mendukung,” pungkasnya.
Kennedynews.id akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari ajakan ini dan mengabarkannya kepada masyarakat. (Ton.Ndr/Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan