
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Rabu (14/07/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang residivis narkotika yang diduga membawa sabu.
Mereka berhasil menangkap MN (45 tahun), seorang residivis narkotika, yang kedapatan memiliki sabu dengan berat bruto 1,87 gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Raya. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu malam, 14 Juli 2026, sekira pukul 22.50 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus MN yang sedang berada di pinggir jalan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.
Barang bukti yang ditemukan:
- 1 unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam dari kantong celana bagian depan sebelah kirinya
- 1 buah kotak rokok Surya di dalamnya berisikan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram di atas aspal (sebelumnya dijatuhkan menggunakan tangan sebelah kiri)
- Uang tunai Rp300.000
MN Mengaku Pemilik Barang Bukti
Saat diinterogasi, MN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari seorang laki-laki inisial H yang beralamat di Kota Medan. Namun, setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial H tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Residivis: Bukan Pertama Kali
MN bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia adalah seorang residivis, yang berarti sudah pernah diproses hukum sebelumnya untuk kasus serupa. Kini, di usianya yang ke-45, MN harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
MN dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba
MN beserta seluruh barang bukti (sabu 1,87 gram, HP Samsung, dan uang Rp300.000) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa MN sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“MN dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Peran Aktif Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin MN masih leluasa membawa sabu di pinggir jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.
Penangkapan residivis MN dengan barang bukti sabu 1,87 gram adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.
(Edi.Hlw)






Tinggalkan Balasan