
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Kamis (16/07/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Simalungun yang diduga membawa narkotika.
Mereka berhasil menangkap AP (18 tahun), seorang pemuda yang kedapatan memiliki sabu dengan berat bruto 1,53 gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Lapangan Tembak. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pada Kamis malam, 16 Juli 2026, sekira pukul 20.15 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus AP yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi di pinggir jalan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.
Barang bukti yang ditemukan:
- 1 bungkus Rokok Surya kecil dari tangan kirinya yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibalut tisu
- 1 unit Handphone (HP) merk Samsung warna biru milik tersangka dari dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri, di mana dari balik casing HP terdapat plastik berisi narkotika jenis sabu
- Uang tunai Rp50.000
Total 2 paket sabu dengan berat bruto 1,53 gram.
AP Mengaku Pemilik Barang Bukti
Saat diinterogasi, AP mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial VAD yang berada di daerah Setia Negara (masih dalam lidik).
AP dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba
Tim Opsnal kemudian membawa AP beserta seluruh barang bukti (sabu 1,53 gram, HP Samsung, dan uang Rp50.000) ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa AP sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“AP dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Peran Aktif Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin AP masih leluasa membawa sabu di pinggir jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.
Penangkapan AP dengan barang bukti sabu 1,53 gram adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.
(Edi.Hlw)






Tinggalkan Balasan