Kadis Dikbud Kabupaten Aceh Tenggara H.Julkifli S.Pd.M.Pd Terapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Posted by

GiatDikbud Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, H. Julkifli, S.Pd., M.Pd., setelah menjadi pembina apel pagi dilanjutkan memimpin rapat bersama seluruh ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dalam rangka pembinaan untuk mengevaluasi kinerja, menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu, 22 Juli 2026, di Aula Dinas Pendidikan Aceh Tenggara.

Kepala Dinas juga menegaskan kepada ASN, agar mengaktifkan absen digital Simpegnas, serta jika keluar kota wajib membuat surat izin bepergian, dan sebelumnya melapor kepada atasan masing – masing.

Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya KADIS Dikbud Aceh Tenggara H.Julkifli S.Pd.M.Pd mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah regulasi yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).aturan ini memuat kewajiban, larangan, serta tingkatan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan jam kerja atau melakukan penyalahgunaan wewenang. tegasnya

Kemudian Dia juga memaparkan Berikut poin-poin utama dari peraturan ini, kewajiban Utama PNS wajib setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, menunjukkan integritas, serta menolak gratifikasi. sebutnya

Kemudian Dia juga menegaskan tentang ingkatan Hukuman Disiplin

1. Hukuman Ringan Yaitu Berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Biasanya diterapkan bagi pelanggaran masuk kerja tanpa alasan selama 3 hingga 10 hari dalam setahun.

2. Hukuman Sedang Yaitu Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (mulai dari 6 hingga 12 bulan), penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

3. Hukuman Berat Yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,Pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (misalnya akibat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun).

PP ini menggantikan peraturan lama yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 agar penegakan disiplin ASN menjadi lebih jelas, tegas, dan adil. Aturan ini juga dilengkapi dengan mekanisme pembelaan diri dan hak upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman Ujarnya

Aturan ini merupakan bagian dari prosedur tertib administrasi dan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Selanjutnya bagi ASN yang selama tiga hari berturut – turut tidak masuk kerja, terlambat hadir kedepannya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

Di tempat yang sama dan halaman tak berbeda Sementara itu Sekretaris Disdikbud Siti Salbiah  dalam kesempatan ini menghimbau kepada seluruh ASN agar bekerja dengan baik, dengan saling melengkapi, berkolaborasi dalam menyelesaikan tugas, berbagi beban kerja, serta menutupi kekurangan demi tercapainya tujuan bersama.

Disiplin kerja Berkolaborasi pendidikan & budaya pasti bisa ini juga Hadir dalam rapat Kadis Dikbud Aceh tenggara H. Julkifli S.Pd.M.Pd, Sekretaris Siti Salbiah,  Para Kabid, Kasi, dan Staf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *