
MANDEHE UTARA, NIAS BARAT – Sikap tidak etis dan kurangnya integritas sebagai pejabat publik ditunjukkan oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Lahagu, Martinus Lase, Am.Kep. Hingga memasuki bulan Maret 2026, yang bersangkutan terpantau secara konsisten mengabaikan panggilan resmi maupun pribadi dari Camat Mandehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.
Persoalan ini bermula dari hasil evaluasi monitoring Pemerintah Kecamatan Mandehe Utara di Desa Lahagu pada 30 Januari 2026. Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Camat Mandehe Utara nomor: 400.10.2/080/MU tertanggal 21 Januari 2026 mengenai pelaksanaan pengawasan administrasi desa di seluruh wilayah Kecamatan Mandehe Utara.
Fokus utama dari pemanggilan ini adalah permintaan klarifikasi serta pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), termasuk dokumen P-APB, dokumen realisasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dokumen pendukung lainnya untuk Tahun Anggaran 2025.
Kronologi Pengabaian Panggilan Resmi:
Surat Undangan Resmi: Camat Mandehe Utara telah melayangkan surat undangan klarifikasi bernomor 400.10.2.4/155/MU pada tanggal 18 Februari 2026. Undangan ini ditujukan kepada PJ Kepala Desa Lahagu, Ketua dan Anggota BPD, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, Kaur Umum, serta Bendahara Desa Lahagu. Namun, PJ Kades Martinus Lase tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah.
Panggilan Pribadi (Persuasif): Sebagai bentuk upaya pembinaan, pihak Kecamatan kembali melakukan pemanggilan secara pribadi pada 05 Maret 2026. Namun, kembali lagi, PJ Kades Lahagu menunjukkan sikap “keras kepala” dengan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban anggaran Desa Lahagu Tahun Anggaran 2025 belum menunjukkan hasil atau progres yang jelas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan keuangan negara di tingkat desa di bawah kepemimpinan Martinus Lase.
Tanggapan Terhadap Sikap Pejabat Publik
Sikap yang ditunjukkan oleh Martinus Lase dinilai sangat tidak etis bagi seorang pejabat publik. Sebagai pemegang amanah yang ditunjuk pemerintah, sudah sepatutnya seorang PJ Kepala Desa menghormati tata krama birokrasi dan memenuhi undangan atasan sebagai bentuk koordinasi dan pertanggungjawaban kerja.
Ketidakhadiran berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap pimpinan dan penghambatan proses administrasi pemerintahan kecamatan.
Masyarakat dan pihak terkait mendesak agar instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas atas perilaku tidak kooperatif ini guna memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Nias Barat.
( Temoteus Tema Waruwu )







Tinggalkan Balasan