
Tuhemberua // kennedynews.id
Seorang siswa perempuan berusia 6 tahun (sebut saja Bunga) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, dilaporkan mengalami trauma mendalam dan enggan bersekolah sejak Selasa (21/7/2026). Peristiwa ini diduga dipicu oleh intimidasi verbal yang dilakukan oleh seorang oknum guru mata pelajaran berinisial WT di lingkungan sekolah pada Senin (20/7/2026).
Berdasarkan investigasi media pada Jumat (24/7/2026), Bunga enggan kembali ke sekolah karena merasa takut akan ditangkap oleh pihak kepolisian. Ketakutan tersebut muncul setelah oknum guru WT melontarkan pertanyaan bernada tendensius mengenai keberadaan ibu kandung Bunga di depan kelas. Diketahui, ibu kandung Bunga saat ini tengah tersandung masalah hukum pribadi di luar sekolah dengan oknum guru WT dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nias.
Wali Kelas 1, RS, membenarkan bahwa Bunga telah absen selama empat hari berturut-turut tanpa keterangan sejak Selasa lalu. RS berdalih lambatnya penanganan absensi ini dikarenakan status Bunga sebagai siswa baru, sehingga pihak sekolah belum memahami domisili lengkap orang tua siswa. RS mengapresiasi informasi yang dibawa oleh jurnalis media ini bersama ayah korban, dan berjanji segera meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan sekolah.
Sementara itu, Kepala SDN setempat, NAW, menegaskan bahwa institusinya baru mengetahui insiden tersebut setelah mendapat konfirmasi dari pihak media. NAW menyatakan akan segera melayangkan surat undangan resmi kepada orang tua siswa guna mengklarifikasi duduk perkara, serta memeriksa oknum guru WT. Jika terbukti ada pelanggaran etika profesi, pihak sekolah berkomitmen untuk meneruskan kasus ini ke instansi atasan di Dinas Pendidikan.
Saat dimintai tanggapan mengenai konflik pribadi guru yang dibawa ke ranah institusi pendidikan, NAW secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Menurutnya, urusan personal di luar sekolah sama sekali tidak boleh dicampuradukkan dengan lingkungan pendidikan, demi menjaga komitmen bersama dalam menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA).
Penulis : Jamil Mendrofa.
Editor : Admin




Tinggalkan Balasan