,

PMKRI Soroti Lambannya Perbaikan Traffic Light di Pematangsiantar, Minta Dishub Bertindak Cepat

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Senin (27/07/2026) – Lampu lalu lintas di persimpangan Parluasan hingga kini masih padam. Di tengah padatnya arus kendaraan yang melintas setiap hari, kondisi tersebut dinilai semakin membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Sorotan itu datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar agar segera memperbaiki traffic light yang telah lama tidak berfungsi, termasuk di sejumlah titik lainnya di kota ini.

Keselamatan Pengendara Jadi Sorotan

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Pematangsiantar, Paulinus Mersiwince Gulo, mengaku setiap hari melintasi kawasan Parluasan dan melihat langsung kondisi lalu lintas yang dinilainya semakin semrawut akibat padamnya traffic light.

Menurutnya, situasi tersebut bukan sekadar mengganggu kelancaran arus kendaraan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Saya sendiri setiap hari melewati Parluasan, dan sampai sekarang traffic light-nya belum juga diperbaiki. Kondisi lalu lintas di sana sangat berantakan, ini jelas mengancam keselamatan pengendara,” ujarnya.

PMKRI: Perbaikan Jangan Menunggu Proses Hukum

Paulinus juga menyoroti lambannya proses perbaikan meskipun Dishub Kota Pematangsiantar disebut telah memperoleh rekaman CCTV dan mengidentifikasi pelaku pencurian kabel instalasi traffic light.

Menurutnya, proses penyelidikan terhadap pelaku tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pemulihan fasilitas publik yang menyangkut keselamatan masyarakat.

“Kalau pelakunya sudah ditemukan, semestinya tidak ada lagi alasan untuk menunda perbaikan. Investigasi kasus pencurian dan perbaikan fasilitas itu dua hal yang berbeda dan bisa berjalan bersamaan, bukan berurutan,” tegasnya.

Ingatkan Kewajiban Pemerintah

Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar, Fransisco Mezgion Hutauruk, menegaskan bahwa keberadaan traffic light bukan sekadar pelengkap infrastruktur, melainkan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia juga menyebut Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa penyediaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas merupakan bentuk perlindungan dan pemberian rasa aman kepada masyarakat.

“Pembiaran traffic light yang padam berlarut-larut tanpa solusi sementara adalah bentuk kelalaian terhadap kewajiban hukum yang sudah jelas diatur,” tegas Fransisco.

Soroti Pola Penanganan yang Dinilai Lambat

Fransisco menilai persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, setiap kali traffic light mengalami kerusakan, respons penanganan dari pihak terkait selalu memerlukan waktu yang cukup lama.

Ia juga menyoroti minimnya solusi sementara, seperti penempatan petugas pengatur lalu lintas di lokasi yang traffic light-nya tidak berfungsi.

“Ini bukan yang pertama kali. Setiap kali traffic light rusak, penanganannya selalu lama, dan solusi sementara nyaris tidak pernah ada di lapangan. Kalau pola ini terus dibiarkan, artinya ada masalah sistemik dalam respons Dishub terhadap fasilitas keselamatan publik,” ujarnya.

Meski demikian, PMKRI tetap mengapresiasi langkah Dishub yang mulai memasang pelindung pipa besi pada instalasi kabel sebagai upaya mencegah pencurian kembali. Namun, langkah tersebut dinilai tidak boleh menghambat percepatan perbaikan traffic light yang sudah lama padam.

PMKRI Siap Audiensi dengan Dishub

Sebagai tindak lanjut, PMKRI Pematangsiantar berencana mengajukan audiensi resmi dengan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.

Dalam pertemuan tersebut, PMKRI akan menyampaikan dokumentasi lapangan mengenai kondisi traffic light yang tidak berfungsi beserta dampaknya terhadap arus lalu lintas di persimpangan Parluasan maupun lokasi lainnya.

Selain mendesak percepatan perbaikan, PMKRI juga meminta Dishub menempatkan petugas pengatur lalu lintas secara manual sebagai solusi sementara guna meminimalkan risiko kecelakaan.

“Kami mendesak Dishub segera memperbaiki traffic light di Parluasan dan titik lain yang masih mati, serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas manual sementara waktu untuk mencegah kecelakaan,” pungkas Fransisco.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kepedulian PMKRI Pematangsiantar yang menyuarakan persoalan keselamatan publik melalui kritik yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Traffic light bukan hanya perangkat pengatur arus kendaraan, tetapi juga bagian penting dari sistem keselamatan jalan. Karena itu, percepatan perbaikan fasilitas yang rusak serta penyediaan solusi sementara menjadi harapan masyarakat agar aktivitas lalu lintas tetap berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

(Jhon.Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *