
Simalungun // Kennedynews.id
Rabu (29/07/2026) – Sebuah angin perubahan bertiup di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi berlaku sejak 17 Juni 2026. Dan Polres Simalungun menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh implementasi regulasi baru ini.
Di tengah hiruk-pikuk tugas kepolisian yang semakin kompleks, pemahaman yang utuh terhadap perubahan regulasi menjadi keniscayaan. Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., pun hadir langsung dalam kegiatan Penyuluhan Hukum UU Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara.
Kasi Humas: Dukungan Penuh Polres Simalungun
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/07/2026) sekira pukul 15.35 WIB, menjelaskan bahwa Polres Simalungun menyatakan kesiapannya mendukung penuh perubahan UU Polri yang diharapkan menjadi fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun Polda Sumatera Utara senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Kepolisian yang baru ini,” ujar AKP Verry Purba.
Kegiatan Penyuluhan Hukum di Mapolda Sumut
Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. Narasumber utama yang dihadirkan adalah Analis dan Advokasi Hukum Utama Tingkat II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta seluruh Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumatera Utara. Suasana ruang rapat terasa khidmat, penuh dengan fokus dan perhatian.

Kapolda Sumut: Perubahan UU adalah Momentum Strategis
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa perubahan UU Kepolisian merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Kapolda menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kepolisian harus dipahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri, di mana ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkap AKP Verry Purba menirukan pernyataan Kapolda Sumut.
Pesan ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan tanpa kendali. Setiap kewenangan harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan hukum.
Perubahan Strategis dalam UU Nomor 5 Tahun 2026
AKP Verry Purba menjelaskan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan strategis. Beberapa poin penting di antaranya:
- Penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri
- Pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi
- Kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu
- Penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber
- Pemanfaatan teknologi untuk pelayanan
- Penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional
Perubahan ini menunjukkan bahwa Polri terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kritis.
Kewenangan Besar, Tanggung Jawab Besar
Kapolda Sumut mengingatkan bahwa perubahan regulasi ini tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi semata.
“Kapolda menegaskan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar, karena kewenangan tanpa pengawasan dapat membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkap AKP Verry Purba.
Pesan ini menjadi tamparan halus sekaligus pengingat bagi seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap tindakan.
Tantangan Keamanan di Sumatera Utara
Kapolda juga menyoroti karakteristik tantangan keamanan di Sumatera Utara yang menuntut personel Polri memiliki kualitas pengambilan keputusan berbasis hukum.
“Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, hingga penyebaran hoaks memerlukan aparat kepolisian yang profesional, adaptif, serta memiliki pemahaman hukum yang komprehensif,” tutur AKP Verry Purba.
Sumatera Utara adalah wilayah yang dinamis dengan keragaman tantangan. Dari perkotaan hingga pedalaman, setiap personel dituntut untuk bisa mengambil keputusan yang tepat dan berdasarkan hukum.
Tiga Penekanan Utama Kapolda
AKP Verry Purba menjelaskan tiga penekanan utama yang disampaikan Kapolda Sumut kepada seluruh personel:
Pertama, memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh substansi UU Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kedua, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dengan terus meningkatkan kompetensi personel.
Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, dan terbuka terhadap pengawasan.
Kapolda berharap seluruh peserta penyuluhan dapat meneruskan materi yang diperoleh kepada personel di satuan kerja masing-masing.
“Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, setiap personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” pungkas AKP Verry Purba menirukan pesan penutup Kapolda Sumut.

Komitmen Polres Simalungun
AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun turut berkomitmen menjalankan seluruh substansi UU Nomor 5 Tahun 2026 di wilayah hukumnya.
“Polres Simalungun siap mendukung penuh implementasi perubahan Undang-Undang Kepolisian ini sebagai fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel dalam melayani masyarakat Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Verry Purba.
“Kami berharap melalui pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru ini, seluruh personel Polres Simalungun dapat semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan tantangan tugas, serta terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kesiapan dan komitmen Polres Simalungun dalam mendukung implementasi UU Nomor 5 Tahun 2026. Ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga proaktif dalam meningkatkan kualitas diri dan institusi.
Kami juga mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara yang menggelar penyuluhan hukum dengan menghadirkan narasumber kompeten dari Divisi Hukum Polri. Pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru adalah fondasi penting bagi setiap personel dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Pesan Kapolda Sumut bahwa kewenangan besar diiringi tanggung jawab besar adalah nasihat yang sangat relevan. Di tengah gempuran tantangan keamanan yang semakin kompleks—dari narkoba, siber, hoaks, hingga konflik sosial—personel Polri dituntut untuk tidak hanya tegas, tetapi juga bijaksana, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Semoga perubahan UU Polri ini benar-benar menjadi momentum untuk mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat. Dan Polres Simalungun, sebagai bagian dari institusi yang besar, siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita luhur tersebut.
(Jhon.Ndr)








Tinggalkan Balasan