
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Kamis (30/07/2026) – Pagi itu, seorang polisi berseragam lengkap bersama perangkat kelurahan berjalan menyusuri Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun. Bukan sedang mengejar penjahat, tetapi sedang membagikan surat edaran Walikota Pematangsiantar kepada masyarakat.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat Polsek Siantar Marihat dan Lurah Pematang Marihat membagikan surat edaran kepada warga pada Kamis pagi, 30 Juli 2026, sekira pukul 09.30 WIB.
Surat Edaran tentang HUT RI ke 81
Kapolsek Siantar Marihat, AKP David Eka Putra, SH, mengatakan bahwa surat edaran Walikota Pematangsiantar Nomor: B-99/M/S/TU.00.003 107 12026 tanggal 10 Juli 2026 berisi tentang penyampaian Logo dan partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Himbauan Pasang Bendera Merah Putih
Pada kesempatan ini, Bhabinkamtibmas dan Lurah Pematang Marihat juga menghimbau warga untuk memasang Bendera Merah Putih serta umbul-umbul Merah Putih sebagai bentuk partisipasi dan menumbuhkan jiwa nasionalisme.
Tujuan: Tingkatkan Kehadiran Polri dan Jalin Kemitraan
Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat serta menjalin kemitraan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat dan Lurah Pematang Marihat yang turun langsung membagikan surat edaran Walikota kepada masyarakat.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung program pemerintah dan menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.
Semoga masyarakat semakin antusias menyambut HUT RI ke 81 dengan memasang Bendera Merah Putih di setiap rumah.
(Edi.Hlw)








Tinggalkan Balasan