
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Minggu (02/08/2026) – Siang itu, suasana di Mako Polsek Siantar Barat terasa berbeda. Dua orang warga yang sebelumnya terlibat dugaan penganiayaan duduk bersama di ruang mediasi. Bukan dengan wajah tegang, tetapi dengan ekspresi lega setelah keduanya sepakat untuk saling memaafkan.
Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Piket Jaga, Bhabinkamtibmas, dan Unit Reskrim berhasil menyelesaikan dugaan penganiayaan dengan pendekatan problem solving pada Minggu siang, 2 Agustus 2026, sekira pukul 11.15 WIB.
Kronologi: Dugaan Penganiayaan di Jalan Seram Bawah
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, malam sekira pukul 22.30 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan dua orang, yaitu RA dan MR.
Mediasi dan Perdamaian
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Barat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai. Keputusan ini diambil karena kedua belah pihak saling memaafkan dan ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kasus Selesai dengan Problem Solving
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan membuat kesepakatan agar tidak terulang kembali, sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas Kapolsek.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah Polsek Siantar Barat yang memilih pendekatan mediasi dan perdamaian dalam menangani dugaan penganiayaan di Jalan Seram Bawah.
Pendekatan kekeluargaan ini menjadi solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan secara berlebihan dan hubungan antar warga tetap terjaga.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak mudah terprovokasi.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan