,

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Ekstasi, GG (43) Ditangkap di Siantar Barat dengan 18 Butir Pil

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Minggu (02/08/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika.

Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang pria beserta barang bukti 18 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 9,20 gram.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di kawasan Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 00.50 WIB.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Barang Bukti yang Ditemukan

Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GG (43). Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di pekarangan rumahnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi satu plastik klip berisi 18 butir pil diduga ekstasi.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R, yang kini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Komitmen Polres Pematangsiantar

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pemasok serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dan menangkap GG dengan 18 butir ekstasi.

Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *