,

Polsek Siantar Barat Tangani Dugaan KDRT, Kapolsek: Kedua Pihak Saling Menyalahkan, Dibawa ke Mako Polres

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Kamis (06/08/2026) – Dini hari itu, suasana di Jalan Seram Bawah Gang Swadaya, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, mendadak memanas. Sebuah rumah tangga dilaporkan mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Personil piket Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar merespons cepat laporan yang masuk melalui Call Center (CC) 110 pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekira pukul 00.15 WIB.

Laporan CC 110

Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, mengatakan bahwa adanya dugaan KDRT tersebut diterima dari Piket Operator Layanan Kepolisian Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar. Personil piket Polsek Siantar Barat kemudian merespons cepat dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

Mediasi dan Orangtua Dilibatkan

Personil piket Polsek Siantar Barat yang terdiri dari AIPTU Isdianto, AIPDA Julham E. Saragih, dan AIPTU H. Trisandi segera meluncur ke lokasi. Setiba di TKP, personil mencoba melakukan mediasi dengan menghadirkan orangtua dari pihak perempuan dan Ketua RT setempat.

Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak tetap saling menyalahkan dan ingin melaporkan hal tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Dibawa ke Mako Polres

Karena mediasi gagal, personil piket membawa suami istri tersebut ke Mako Polres Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Call Center 110: Layanan yang Semakin Dipercaya

Kejadian ini menjadi bukti bahwa Layanan Call Center 110 Polres Pematangsiantar semakin dipercaya masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas, termasuk kasus KDRT.

Masyarakat cukup menekan angka 110 dari ponsel mereka, tanpa perlu pulsa, dan langsung terhubung ke operator yang siap membantu 24 jam.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi respons cepat Polsek Siantar Barat yang langsung turun ke lokasi menangani laporan dugaan KDRT di Gang Swadaya.

Meskipun mediasi gagal, langkah personil untuk membawa kedua belah pihak ke Polres merupakan tindakan yang tepat agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan perlindungan bagi korban KDRT.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *