
Simalungun // Kennedynews.id
Selasa (11/08/2026) – Pagi itu, warga Huta I Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, masih diselimuti kekhawatiran. Sejak Sabtu lalu, Misrianto (57), seorang karyawan BUMN, kehilangan satu ekor lembu betina miliknya. Dua hari ia mencari di sekitar perkebunan, namun tak juga menemukan. Baru pada Senin, kabar baik datang dari anaknya: lembu tersebut terlihat di Desa Sei Ajam, Kabupaten Batu Bara.
Korban segera bergerak ke lokasi dan menemukan lembunya dalam kondisi baik. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: siapa pelaku pencuriannya? Laporan pun masuk ke Polsek Bosar Maligas, dan dalam hitungan jam, pelaku berhasil diringkus.
Kapolsek: Sinergi Polsek dan Jahtanras Hasilkan Penangkapan Cepat
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (11/08/2026) sekira pukul 19.50 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ternak lembu ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun.
“Kami sangat bersyukur atas keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ternak lembu ini. Sinergi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dan Unit Jahtanras Polres Simalungun menghasilkan penangkapan tersangka pada hari yang sama dengan saat laporan masuk. Ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam melindungi hak dan harta benda masyarakat,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi.
Lembu Hilang, Ditemukan di Desa Sei Ajam
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 10 Agustus 2026, kasus ini bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Korban mendapati satu ekor lembu betina miliknya tidak ada di kandang yang berlokasi di Areal Perumahan Pondok Afdeling I, Kebun Tinjowan, Nagori Sei Merbau.
Korban sudah mencari lembunya selama dua hari berturut-turut di sekitar area penggembalaan, namun tidak berhasil menemukannya. Baru pada hari Senin (10/8/2026), korban mendapat informasi dari anaknya bahwa lembu tersebut terlihat di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
“Fakta bahwa lembu tersebut ternyata sudah berpindah tangan ke pembeli di daerah lain menunjukkan bahwa pencurian ini dilakukan secara terencana dan ada jaringan penjualan yang terorganisir. Ini yang membuat kami segera berkoordinasi dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun untuk mengungkap pelakunya,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.
Ciri-ciri Pelaku Terungkap dari Pembeli
Setelah laporan resmi masuk pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 01.29 WIB, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung melakukan cek dan olah TKP di lokasi hilangnya ternak. Dari keterangan pembeli ternak berinisial MA, diperoleh ciri-ciri fisik pelaku yang menjual lembu tersebut pada Sabtu (8/8/2026).
“Meski MA tidak mengenal identitas jelas pelaku, ciri-ciri fisik yang diberikannya menjadi petunjuk berharga. Bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun, kami melakukan analisa mendalam terhadap ciri-ciri tersebut hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka atas nama Roni, warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang,” kata IPTU Sonni G. Silalahi.
Pelaku Ditangkap di Kecamatan Ujung Padang
Pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras bergerak melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka R yang berdasarkan informasi sedang berada di wilayah Kecamatan Ujung Padang. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung diboyong ke Polsek Bosar Maligas.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka Roni mengakui perbuatannya bahwa dialah yang melakukan pencurian ternak lembu milik korban pada Sabtu 8 Agustus 2026. Yang lebih mengejutkan, tersangka juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan pencurian ternak lembu, melainkan sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan pencurian, serta satu ekor ternak lembu milik korban. Tim juga sedang memproses penyitaan satu unit mobil pick-up merek Daihatsu Grand warna putih bernomor polisi BB 8045 FF yang digunakan untuk mengangkut lembu hasil curian tersebut.
Proses Hukum Lanjutan
“Tersangka kini telah kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah merugikan masyarakat,” pungkas IPTU Sonni G. Silalahi dengan tegas.

Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kerja sama solid antara Polsek Bosar Maligas dan Unit Jahtanras Polres Simalungun yang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak lembu dalam waktu singkat. Sinergi lintas satuan ini membuktikan bahwa Polri mampu bergerak cepat dan terkoordinasi dalam melindungi harta benda masyarakat.
Kami juga mengapresiasi kecepatan respons personel yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam setelah laporan masuk. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir dan sigap dalam setiap laporan masyarakat.
Kepada masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan ternak dan harta benda lainnya. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
(Jp. Ndraha)






Tinggalkan Balasan