NIAS BARAT, – 06 Februari 2026 Masyarakat Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, mulai menyuarakan keresahan mendalam terkait kondisi infrastruktur jembatan yang menghubungkan lintas jalan provinsi menuju Kantor Desa Lologolu (Dusun 3 Simanaere).
Jembatan yang merupakan urat nadi aktivitas ekonomi dan mobilitas warga tersebut hingga kini dinilai terbengkalai dan luput dari perhatian serius pemerintah desa. Kondisi ini memicu polemik di tengah masyarakat, mengingat jembatan tersebut adalah akses satu-satunya bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mendistribusikan kebutuhan pokok dan hasil bumi.
Warga menilai, baik masa kepemimpinan Kepala Desa definitif sebelumnya hingga masa jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa saat ini, belum ada langkah konkret untuk melakukan perbaikan permanen. Pertanyakan transparansi Dana Desa (DD) ketidakjelasan nasib pembangunan jembatan ini memunculkan pertanyaan besar dari warga mengenai realisasi Anggaran Dana Desa (ADD/DD) tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat mempertanyakan apakah pelaksanaan pembangunan di Desa Lologolu telah berjalan sesuai prosedur yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sesuai UU Desa, prioritas penggunaan dana desa seharusnya menyasar pada: pembangunan sarana dan prasarana desa guna meningkatkan kualitas hidup manusia, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pengembangan potensi ekonomi lokal melalui infrastruktur yang memadai. “Kami bertanya-tanya, dikemanakan anggaran desa selama ini? Pembangunan jembatan ini sangat mendesak karena ini akses utama kami. Jika akses ini lumpuh, kesejahteraan warga juga ikut terhambat,” ujar salah seorang warga yang menyampaikan keluhannya melalui media Kennedy News.id.
Harapan Masyarakat kepada Pemerintah Daerah Melalui laporan ini, masyarakat Desa Lologolu mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui dinas terkait, serta Pemerintah Desa Lologolu, untuk segera meninjau lokasi dan memprioritaskan perbaikan jembatan tersebut.
Warga berharap agar prinsip pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkepastian hukum tidak hanya menjadi slogan, tetapi dibuktikan dengan aksi nyata di lapangan. Kepastian akses jalan menuju Dusun 3 Simanaere adalah kunci bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas pembangunan yang adil dan merata. Wartawan Temoteus Tema Waruwu.










Tinggalkan Balasan