Bayung Lencir, KENNEDY NEWS – Aktivitas penguasaan kawasan hutan produksi di Musi Banyuasin oleh oknum pengusaha asing diduga semakin masif. Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyikapi dugaan perusakan hutan negara di Desa Sukajaya.
Senin (27/01/2026)

Dugaan penguasaan ilegal kawasan Hutan Produksi (HP) oleh sejumlah oknum, termasuk pengusaha asal Tiongkok, mencuat di wilayah Tanjung Kupur Ladang Panjang, RT 18, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Informasi ini pertama kali dilansir dari akun Facebook @infobayunglencir, menyebutkan bahwa kawasan hutan negara di lokasi tersebut telah dibuka dan digarap untuk kebun kelapa sawit tanpa izin resmi. Oknum berinisial D dan L (warga negara asing asal Cina) disebut sebagai pihak yang terlibat langsung.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya perubahan tutupan hutan yang signifikan. Tanaman sawit ditanam rapi menggantikan vegetasi alami di kawasan hutan produksi, melanggar berbagai regulasi nasional.
⚖️ Dasar Hukum yang Dilanggar:
- UU No. 6 Tahun 2023 (Perubahan UU Cipta Kerja) – Setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin berusaha.
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Larangan keras terhadap pembukaan dan pemanfaatan hutan negara tanpa izin.
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan – Mengancam pelaku dengan sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.
Kegiatan alih fungsi kawasan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan ekologi, termasuk risiko banjir, kerusakan tata air, dan konflik sosial pemanfaatan ruang.
Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Tipikor Musi Banyuasin, Srianto, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi ilegal tersebut.
“Kami mengutuk keras oknum yang terlibat. Ini kawasan hutan lindung. Kami minta aparat segera menangkap pelakunya,” tegasnya.
LBH PKR berencana mengirim surat resmi ke Kejaksaan Tinggi, Gakkum KLHK, dan Gubernur Sumatera Selatan untuk mendorong tindak lanjut hukum atas kasus ini.







Tinggalkan Balasan