Polisi mengungkap kronologi lengkap insiden yang menewaskan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara

Posted by

Maluku Tenggara – Polisi mengungkap kronologi lengkap insiden yang menewaskan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, dalam konferensi pers di Mapolres Kota Tual, Sabtu (21/2/2026).

Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan peristiwa bermula saat Bripda MS tergabung dalam regu patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C yang bertugas pukul 22.00–06.00 WIT pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Sekitar waktu itu, dua warga melaporkan adanya keributan disertai dugaan pemukulan di wilayah Fiditan Atas.

Sejumlah anggota Brimob bergerak menggunakan mobil rantis dan membubarkan sekelompok remaja yang diduga terlibat balapan liar.

Setelah situasi dinyatakan kondusif dan sebagian personel meninggalkan lokasi, Bripda MS bersama beberapa anggota lain masih berada di tempat kejadian sambil memegang helm taktikal.

Kurang dari 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Pengendara tersebut adalah kakak-beradik, KT (15) di depan dan AT (14) di belakang.Menurut keterangan polisi, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke udara beberapa kali sebagai isyarat.

Motor sang kakak melewati posisi petugas lebih dahulu. Saat AT melintas, bagian wajahnya terkena helm yang diayunkan tersebut, tepat di area pelipis mata.Korban kemudian kehilangan kendali dan terjatuh.

Sepeda motor yang dikendarainya menabrak motor sang kakak di depan hingga keduanya terjatuh ke aspal.AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 13.00 WIT.Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk keluarga korban dan anggota Brimob yang berada di lokasi, penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (20/2) malam dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka.

Ia langsung ditahan di Rutan Polres Tual.Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm taktikal milik tersangka, dua unit sepeda motor, kunci motor korban, serta perlengkapan yang melekat pada helm.

Bripda MS dijerat Pasal 35 junto Pasal 14 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga diproses melalui mekanisme kode etik Polri.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut.Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *