
Oleh: Adv. Rasyid Siddiq, S.H., CDRA., CPLA
Praktisi Hukum
Opini – Kennedy News | Adagium klasik “Politiae legibus, non leges politiae, adoptandae” mengajarkan satu prinsip fundamental dalam bangunan negara modern: politik harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang disesuaikan untuk melayani politik. Prinsip ini bukan sekadar ungkapan normatif, melainkan fondasi konseptual dari negara hukum (rechtsstaat).
Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun sebagai seorang praktisi hukum yang setiap hari berhadapan dengan realitas penegakan hukum, saya memandang bahwa tantangan terbesar kita bukan pada tataran norma, melainkan pada konsistensi implementasi.
A. Hukum sebagai Panglima, Bukan Instrumen Kekuasaan
Secara teoritik, supremasi hukum mensyaratkan tiga elemen pokok:
- Persamaan di hadapan hukum (equality before the law),
- Kepastian hukum melalui prosedur yang sah (due process of law),
- Pembatasan kekuasaan melalui konstitusi.
Namun dalam praktik ketatanegaraan, hukum kerap berada dalam pusaran kepentingan politik. Proses legislasi yang sarat tarik-menarik kepentingan sering kali menimbulkan pertanyaan publik mengenai orientasi pembentukan norma: apakah demi kepentingan umum, atau demi konsolidasi kekuasaan?
Kontroversi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu contoh konkret bagaimana perubahan regulasi dapat memengaruhi desain kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlepas dari perdebatan pro dan kontra, fakta bahwa perubahan tersebut memicu kegelisahan publik menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak hanya diukur dari formalitas prosedur, tetapi juga dari kepercayaan sosial terhadap independensinya.
Dalam perspektif adagium tersebut, hukum yang lahir dari kalkulasi politik semata berisiko kehilangan otoritas moralnya.
B. Legislasi dan Putusan Konstitusional
Contoh lain adalah dinamika pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa prosedur pembentukan undang-undang adalah bagian integral dari prinsip negara hukum.
Sebagai praktisi, saya memandang bahwa aspek formil bukan sekadar teknis administratif, melainkan jaminan konstitusional agar hukum tidak menjadi produk kekuasaan yang tergesa-gesa. Ketika partisipasi publik diabaikan atau proses legislasi dipercepat tanpa transparansi memadai, maka hukum kehilangan legitimasi demokratisnya.
Hukum yang baik tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substansial dan partisipatif secara prosedural.
C. Independensi Peradilan sebagai Benteng Terakhir
Adagium politiae legibus menemukan relevansinya yang paling nyata dalam independensi kekuasaan kehakiman. Konstitusi memberikan mandat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai penjaga terakhir konstitusionalitas dan keadilan.
Namun dalam praktik, lembaga peradilan tidak imun terhadap tekanan politik maupun opini publik. Tantangan terbesar adalah menjaga integritas hakim dan sistem peradilan agar tetap berdiri di atas hukum, bukan berada di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Negara hukum akan runtuh bukan ketika hukum dilanggar secara terang-terangan, melainkan ketika hukum secara halus dibentuk untuk menyesuaikan kepentingan penguasa.
D. Realitas Penegakan Hukum: Antara Idealitas dan Fakta
Sebagai advokat, saya menyaksikan bagaimana disparitas putusan, inkonsistensi penerapan pasal, dan persepsi ketimpangan penegakan hukum masih menjadi problem yang nyata. Persepsi “tajam ke bawah, tumpul ke atas” muncul bukan tanpa sebab; ia lahir dari pengalaman sosial masyarakat terhadap sistem hukum.
Di sinilah urgensi adagium tersebut menjadi refleksi bersama. Politik memang sah sebagai proses demokratis, tetapi ia harus beroperasi dalam koridor hukum yang telah disepakati secara konstitusional. Jika hukum terus-menerus disesuaikan dengan konfigurasi kekuasaan, maka yang terjadi bukan lagi rule of law, melainkan rule by law—hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan.
E. Meneguhkan Komitmen Konstitusional
Sebagi penutup pada opini saya ini, saya ingin mengatakan bahwa Indonesia memiliki fondasi normatif yang kuat sebagai negara hukum. Namun supremasi hukum bukan sekadar deklarasi konstitusi; ia adalah komitmen kolektif untuk menempatkan hukum di atas segala kepentingan politik.
Adagium “Politiae legibus, non leges politiae, adoptandae” harus menjadi etos dalam setiap pembentukan undang-undang, setiap putusan pengadilan, dan setiap tindakan aparatur negara.
Selama hukum masih dapat dinegosiasikan oleh kekuasaan, maka keadilan akan selalu berada dalam posisi tawar. Namun ketika politik tunduk pada hukum, di situlah negara hukum menemukan martabatnya.
Sebagai praktisi hukum, saya meyakini bahwa masa depan demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh sejauh mana kita konsisten menjadikan hukum sebagai panglima—bukan sekadar instrumen kekuasaan.








Tinggalkan Balasan