PT Hari Sawit Jaya (HSJ) Melanggar UUD Perda Nomor 7 Tahun 2024 UUD Nomor 22 Tahun 2009

Posted by

Labuhanbatu – kennedynews.id

UUD NO.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jalan. pasal 19 kelas jalan lll Aya C.muatan sumbu terberat 8 ton.

Pasal 258 masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan.pembanguna disiplin dan etika berlalulintas.dan berpatisipasi dalam pemeliharaan keamanan, kesehatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan Angkutan jalan.

Warga dusun sei mambang hilir II desa sei tampang kecamatan bilah hilir kabupaten Labuhanbatu, melakukan demo di simpang PT HSJ mulai dari tanggal 7/8/9 april 2026.

Warga menuntut perusahaan PT Hari Sawit Jaya menaati UUD perda Nomor 7 tahun 2024 dan UUD nomor 22 tahun 2009.

Tahan Manurung saat di wawancara wartawan kennedynews.id, kami melaksanakan demo ini bang supaya PT HSJ menaati UUD yang disahkan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, nomor 7 tahun 2024 dan uud nomor 22 tahun 2009.

”Kalau pemkab tidak mau turun ke lapangan untuk menegakan UUD perda nomor 7 tahun 2024 dan UUD nomor 22 tahun 2009, biar kami masyarakat yang menegakan UUD yang dibuat pemerintah.

Kami lakukan demo ini untuk menjaga aset pemerintah Daerah dan aset pemerintah provinsi supaya kami masyarakat ini bisah menikmatinya jalan yang dibangun oleh pemerintah, kalau jalan ini rusak terus akiba over tonase yang di buat perusahaan PT HSJ kami masyarakat tidak bisah menikmatinya lagi. Ucap Tahan Manurung

Rimba Sianturi, kami masyarakat akan terus demo sampai tuntutan kami mengenai perda nomor 7 tahun 2024 dan UUD nomor 22 tahun 2009 di laksanakan perusahaan PT Hari Sawit Jaya.

”Intinya kami masyarakat tidak menahan mobil perusahaan PT HSJ yang melintas, kami masyarakat hanya ingin muatan mereka dikurangi supaya jalan kami ini tetap bagus.

Kalau tuntutan kami masyarakat sudah dilaksanakan perusahaan PT Hari Sawit Jaya, baru kami masyarakat yang terdampak ini tidak demo lagi bang Ucap Rimba Sianturi kepada wartawan kennedynews.id

Warga yang tidak mau di sebut namanya, bagus itu bang mobil perusahaan PT HSJ dikurangi muatannya, kami aja masuk ke perusahaan HSJ harus menaati peraturan mereka, kenapa perusahaan tidak menaati peraturan UUD yang dibuat pemerintah

”Kami ini aja asal lewat ke perusahaan PT HSJ kalau melebihi dari 7 ton tidak di perbolehkan melintas dari jalan perusahaan, ini kan tidak adil bang. Masa kami masyarakat disuruh menaati UUD yang dibuat pemerintah, tapi perusahaan tidak menaati UUD yang dibuat pemerintah, ucapnya kepada wartawan kennedynews.id.

Pantauan wartawan kennedynews.id dilapangan, sempat ada cecok masyarakat dengan karyawan perusahaan PT HSJ akibat karyawan tersebut menyuruh mobil CPO melintas dari jalan simpang HSJ menuju ke perusahaan PT HSJ.

Awa media konfirmasi dengan Humas PT hsj hari sawit jaya melalui wansaap tidak di angkat makah berita ini diterbitkan

(R. waruwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *