
Kennedynews.id | Pematangsiantar – Dunia pendidikan tinggi di Kota Pematangsiantar kembali diguncang oleh kabar memilukan.
Seorang oknum dosen diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya sendiri dengan kedok bimbingan tugas akhir.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (20/02/2026) sore itu berlangsung di sebuah penginapan di wilayah Siantar Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dosen dengan kode RP membawa korban ke sebuah hotel dengan dalih membahas skripsi secara lebih fokus. Namun, suasana berubah ketika mereka tiba di kamar.
Korban dilaporkan mulai gelisah dan meminta agar pintu kamar dibiarkan terbuka, sebuah permintaan yang tidak diacuhkan oleh terduga pelaku.
Di dalam kamar tertutup itulah dugaan pelecehan terjadi. Korban yang berhasil meloloskan diri segera meminta bantuan petugas hotel dalam keadaan histeris.
Pelaku menyusul turun tak lama setelahnya dan dikabarkan sempat menyampaikan permohonan maaf.
Insiden ini sontak menyulut kemarahan publik, terutama di media sosial. Putra Pasaribu, seorang aktivis sosial yang juga alumni Universitas HKBP Nommensen, angkat bicara.
Melalui akun Instagram pribadinya, ia melontarkan kritik pedas dan mengajak publik untuk memberikan tekanan kepada pihak berwajib serta institusi pendidikan terkait.
“Ini adalah noda kedua. Kasus serupa pernah menggema pada September 2025 dan diduga melibatkan kampus yang sama. Jika dibiarkan, ini menunjukkan ada pembusukan dalam tata kelola akademik,” ujar Putra dalam unggahan Instagram Stories-nya.
Ia menegaskan bahwa insiden ini bukan lagi soal etika perorangan, melainkan cerminan kegagalan sistem pengawasan dan perlindungan mahasiswa.
Menurutnya, penyebutan “oknum” tidak boleh lagi menjadi tameng untuk menutupi kelemahan struktural di lingkungan kampus.
“Kita harus berhenti menganggap ini sebagai kasus isolasi. Saat pola kejahatan berulang, di situlah kita tahu sistemnya yang bermasalah,” tegasnya.
Putra menyerukan gerakan dengan tagar #TangkapPredator, mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera mengambil alih kasus ini.
Ia meminta proses hukum dijalankan secara transparan, mengingat perbuatan tersebut telah masuk ke dalam ranah pidana.
“Ini bukan lagi pelanggaran kode etik semata. Harus ada pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” imbuhnya.
Tidak berhenti di situ, ia juga menyoroti peran pimpinan universitas. Putra mendesak rektor dan jajarannya untuk bertanggung jawab secara moral atas terciptanya lingkungan kampus yang tidak aman bagi mahasiswa.
Ia pun meminta yayasan penyelenggara perguruan tinggi untuk turun tangan melakukan audit dan evaluasi total terhadap sistem kepemimpinan serta mekanisme penanganan aduan di kampus tersebut.
“Jangan sampai institusi hanya bereaksi saat ramai, lalu diam saat sepi. Keberanian untuk berbenah adalah satu-satunya jalan agar ruang akademik kembali bermartabat,” pungkas Putra.
Tekanan dari masyarakat sipil saat ini semakin mengarah pada tuntutan agar kasus ini tidak berakhir sebagai konsumsi publik sesaat.
Semua mata tertuju pada Polres Pematangsiantar dan pimpinan kampus untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. (Jhon.Ndr)
Sumber : siantarcorner.com/newscorner.id/dekrit.id









Tinggalkan Balasan