Kenedinews.Id. Batubara. Pada Tanggal 16 Februari 2026 . Sinergitas antara Polri dan masyarakat kembali membuahkan hasil positif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara. Berkat informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat, Satresnarkoba Polres Batubara berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kami. Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya,” ujar AKP Arifin Purba.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Perdana Sirmawan, seorang pria berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun I Desa Mekar Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Batubara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, Personil Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto: 2,66 gram
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar kosong
- 5 (lima) buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong
- 1 (satu) unit timbangan elektrik
- 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung berwarna hitam
- Uang tunai Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah)
“Tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Arifin
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, “Tuturnya. Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba ,SH,MH. Informasi Penangkapan Ini Di Duga Bandar Narkoba Jenis Sabu.
( Tuah Sembiring )







Tinggalkan Balasan