Skandal Haji Asahan! 13 Tahun Antre, 14 Jemaah Digagalkan Berangkat, Dugaan “JUAL-BELI” PORSI HAJI Menguat, Mengadu ke Ketua DPRD Asahan

Posted by

Kennedy News | Asahan – Dugaan praktik kotor dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Asahan mencuat ke permukaan.

Sebanyak 14 jemaah calon haji asal Kabupaten Asahan yang telah menunggu antrean hingga 13 tahun justru digagalkan berangkat ke Tanah Suci, Kasus ini berkaitan dengan praktik “JUAL-BELI PORSI HAJI” yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor KEMENTRIAN HAJI DAN UMRAH Kabupaten Asahan.

Merasa dizalimi dan dipermainkan, para jemaah bersama keluarga akhirnya mengadu langsung ke Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk meminta keadilan dan perlindungan atas hak mereka yang dirampas secara tidak sah.

“Kami antre 13 tahun. Semua kewajiban sudah kami penuhi, uang sudah kami setor, tapi tiba-tiba kami dicoret tanpa alasan yang jelas, ungkap salah satu jemaah dengan nada kecewa dan marah.

Dugaan JUAL-BELI PORSI HAJI semakin menguat setelah muncul informasi adanya jemaah yang diduga mendapatkan porsi keberangkatan secara instan dengan cara tidak lazim, “Ada seorang Jemaah yang Tahun lalu (2025) berangkat haji kemudian bisa berangkat Haji kembali ditahun 2026, sementara mereka yang sudah 13 Tahun menunggu justru tersingkir.

“Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dalam sistem antrean haji, Masyarakat kini menunggu langkah tegas DPRD dan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan skandal ini hingga tuntas, demi memastikan antrean haji tidak dijadikan komoditas dagang oleh Kepala Kantor KEMENTRIAN HAJI dan UMROH Kab.Asahan”. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *