
Bekasi, Jawa Barat // kennedynews.id
Pedidikan di Kabupaten Bekasi menjadi keluhan bagi orang Tua Murid saat Penerimaan Murid Baru, karena masa Penerimaan Murid Baru orang tua di Hantui dan menjadi Kecemasan, bahwa mereka ingin anaknya memperoleh akses Pendidikan yang terbaik melalui proses yang Adil dan Jujur.
Selasa, (09/06/2026)
Namun, di tengah persaingan yang ketat, masih terdapat ruang kelas yang dapat dijadikan Pungli, demi Integritas Pendidikan di Kabupaten Bekasi, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarakan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) serta mengingatkan agar pihak Sekolah dan Guru Pendidik, Ruang Kelas tidak menjadi tempat bagi Anak Didik untuk mengeluarkan Uang atau Titipan, hal ini dapat membuka Jalan menuju Kecurangan.
Dari hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan di Tahun 2025 yang menunjukkan bahwa praktik Pungutan Liar ( Pungli ) dalam proses Penerimaan Murid Baru masih banyak di lakukan, dan 10% Responden mengaku dan mengetahui adanya Pemberian Uang Imbalan kepada pihak Sekolah maupun Guru Pendidik selama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ).
Sumber :
Agus




Tinggalkan Balasan