,

Pencurian 34 Tabung Gas di Perdagangan III, Polsek Bandar Huluan Amankan Dua Tersangka dan 29 Barang Bukti

Posted by

Simalungun // Kennedynews.id

Sabtu (15/08/2026) – Pagi itu, suasana di Jalan Besar Perumnas Manahul, Lingkungan VII, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, masih sunyi. Namun, seorang warga bernama Halizah melihat sesuatu yang tidak biasa. Pintu belakang sebuah gudang dalam kondisi terbuka. Ia segera mendatangi pemilik gudang, Manimbo Simanjuntak (56), seorang karyawan swasta, dan memberitahukan apa yang dilihatnya.

Dengan perasaan was-was, Manimbo segera menuju gudangnya. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati pintu belakang telah terbuka. Setelah dihitung, dari 82 tabung gas elpiji 3 kilogram yang semula tersimpan, hanya tersisa 48 tabung. Sebanyak 34 tabung gas raib! Kerugian ditaksir mencapai Rp5.440.000. Tanpa membuang waktu, ia segera melapor ke Polsek Bandar Huluan.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Huluan bergerak cepat. Olah TKP dilakukan, saksi-saksi diperiksa, dan penyelidikan intensif pun berjalan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diringkus beserta 29 tabung gas dan satu unit becak barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolsek Perdagangan: Pelaku Manfaatkan Kelalaian Korban

Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/67/II/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan tertanggal 13 Agustus 2026.

“Kami menerima laporan pencurian dari korban Manimbo Simanjuntak terkait hilangnya sejumlah tabung gas elpiji dari gudang miliknya,” ujar Iptu Patar Banjarnahor.

Ia menerangkan, peristiwa pencurian ini terungkap pada hari Kamis (13/08/2026) sekira pukul 06.00 WIB, saat saksi bernama Halizah mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa pintu belakang gudang milik korban dalam kondisi terbuka.

“Setelah mendapat informasi dari saksi, korban langsung mendatangi gudangnya dan mendapati pintu belakang telah terbuka, kemudian menemukan jumlah tabung gas yang berkurang drastis,” ucap Iptu Patar Banjarnahor.

Dua Pelaku dengan Pembagian Tugas

Dari hasil penyelidikan, petugas Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni Riski Reyhansa dan Jeslon Sihombing, yang bertempat tinggal di Perumnas Manahul, Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

“Anggota Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing di Perdagangan III, Kecamatan Bandar,” ungkap Iptu Patar Banjarnahor.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan pembagian tugas yang jelas. Riski Reyhansa bertugas membuka pintu gudang yang tidak terkunci dan mengambil tabung gas dari dalam, sementara Jeslon Sihombing bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

“Riski Reyhansa bertugas membuka pintu gudang dan mengangkat tabung gas ke dalam becak, sedangkan Jeslon Sihombing bertugas melihat situasi di seputaran TKP,” ujar Iptu Patar Banjarnahor.

Barang Curian Dijual Rp90 Ribu per Tabung

Barang curian tersebut kemudian dijual oleh kedua pelaku kepada seseorang berinisial AP dengan harga Rp90.000 per tabung. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 tabung gas elpiji 3 kilogram beserta satu unit becak barang yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 29 tabung gas 3 kilogram dan satu unit becak barang,” ucap Iptu Patar Banjarnahor.

Proses Hukum Lanjutan

Iptu Patar Banjarnahor menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Huluan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Huluan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Patar Banjarnahor menutup keterangannya.

Kasus ini dilatarbelakangi motif ekonomi, dengan modus operandi pelaku memanfaatkan celah keamanan berupa pintu gudang yang tidak terkunci untuk melancarkan aksinya. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka hingga proses hukum berlanjut ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kerja cepat dan profesional Reskrim Polsek Bandar Huluan dalam mengungkap kasus pencurian 34 tabung gas di Perdagangan III. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, mengamankan barang bukti, dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan lingkungan, terutama dalam menyimpan barang-barang berharga. Kelalaian kecil seperti tidak mengunci pintu gudang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kami juga mengapresiasi langkah kepolisian yang terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk pembeli barang curian. Penegakan hukum yang menyeluruh akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

(Jp. Ndraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *