
Nias Utara // kennedynews.id
Penanganan sengketa internal yang terjadi di SDN 071025 Helera hingga kini belum menemukan titik terang. Pihak manajemen sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara memilih untuk belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus yang ikut menyeret nasib salah satu siswi berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya).
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya upaya mediasi informal yang dilakukan oleh pihak sekolah. Pada Sabtu sore (29/8/2026), tiga orang utusan guru dilaporkan mendatangi kediaman keluarga Bunga. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengajak siswi yang bersangkutan agar dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pihak keluarga menyambut baik iktikad tersebut, namun memberikan syarat demi kenyamanan psikologis anak. Keluarga menyatakan siap mengembalikan Bunga ke sekolah, asalkan ada surat jaminan tertulis dari oknum guru yang terlibat dalam sengketa, serta diketahui dan ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SDN 071025 Helera. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat pernyataan tertulis yang diminta keluarga belum kunjung diterbitkan.
Upaya konfirmasi resmi telah dilakukan oleh tim redaksi Kennedynews.id dan Surat Kabar Umum Kennedy Bersuara News. Surat permohonan konfirmasi dan hak jawab telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SDN 071025 Helera pada Minggu (30/8/2026) pukul 08.25 WIB.
Poin-poin konfirmasi yang dikirimkan via pesan singkat tersebut mempertanyakan legalitas kedatangan tiga utusan guru, alasan belum diterbitkannya surat jaminan tertulis untuk keluarga murid, serta kesiapan sekolah dalam menghadapi tim investigasi Dinas Pendidikan dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Satreskrim Polres Nias.
Namun, hingga batas waktu hak jawab yang diberikan pada Senin (31/8/2026) pukul 10.00 WIB, Kepala Sekolah SDN 071025 Helera belum memberikan respons ataupun jawaban balik melalui saluran komunikasi tersebut.
Langkah konfirmasi serupa juga telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara melalui pesan WhatsApp pada Minggu (30/8/2026) pukul 08.46 WIB. Sama halnya dengan pihak sekolah, hingga berita ini dirilis, otoritas tertinggi pendidikan di kabupaten tersebut juga belum memberikan jawaban resmi atas pesan konfirmasi yang diterimanya.
Kasus sengketa internal ini kini terus bergulir dan berada dalam pengawasan publik, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh hak pendidikan anak di Kabupaten Nias Utara. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen sekolah maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi.
Penulis: Jamil mendofa
Editor: Admin





Tinggalkan Balasan