Sengkarut 29 Dumas Obat Ilegal di Polres Nias Berlanjut, Humas Sebut Masih Konfirmasi Internal

Posted by

Penanganan kasus dugaan sengkarut 29 Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait obat ilegal di Polres Nias terus menggelinding.

Teranyar, Polres Nias menyatakan masih melakukan koordinasi internal untuk menjawab sejumlah temuan fakta baru dan dugaan kejanggalan prosedur yang dipertanyakan pihak pengadu.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, S.H., saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (05/09/2026) malam.

“Baik Pak, untuk seluruh poin yang dikemukakan akan kami konfirmasi baik di Satreskrim maupun dari sisi pengawasan dan pelayanan profesi di Sipropam,” ujar Aiptu Aris Gulo melalui pesan tertulis pukul 18.26 WIB.

Lima Poin Krusial yang Dipertanyakan

Konfirmasi resmi diajukan oleh media sejak Sabtu pagi pukul 08.00 WIB guna memberikan hak jawab (cover both sides) kepada Kapolres Nias dan jajaran.

Ada lima poin utama yang dipertanyakan berdasarkan keterangan pengadu dan analisis regulasi internal Polri:

Dugaan SP2HP Dirapel: Dokumen SP2HP tiba-tiba diserahkan secara masif dalam beberapa hari terakhir setelah tertunda lebih dari 5 bulan.

Ketidaksesuaian Fakta: Pengadu menemukan kejanggalan di mana kronologi dalam SP2HP dinilai tidak mencerminkan riwayat riil perkara di lapangan.

Ketidakpastian Status di Sipropam: Pengaduan ke Sipropam sudah berjalan kurang lebih 44 hari kerja, namun belum ada keputusan apakah dinyatakan Selesai Benar (SB) atau Selesai Tidak Benar (STB).

Kepatuhan Perpol Nomor 2 Tahun 2024: Mempertanyakan kendala internal sehingga penanganan Dumas terindikasi melampaui batas waktu standar pelayanan.

Tindak Lanjut Perintah Paminal: Mempertanyakan status penegakan disiplin terhadap Sat Reskrim terkait laporan pengabaian permintaan Laporan Kemajuan (Lapju) dari Paminal.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Nias belum memberikan rincian jawaban materiil atas kelima poin tersebut. Humas menegaskan perkara ini masih dalam tahap konfirmasi internal antar-satuan fungsi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *