Ada Saatnya Tidur, Ada Saatnya Bertarung: Forum Honorer Eks K2 Lampung Selatan Desak Pemerintah Terbitkan PP Pengangkatan Khusus

Posted by

Mengusung semangat perjuangan bertajuk “Ada Saatnya Tidur, Ada Saatnya Bangun, Ada Saatnya Bertarung”, Forum Honorer Eks K2 Lampung Selatan menyampaikan pernyataan sikap kritis terhadap kebijakan kepegawaian nasional yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Ketua Forum Honorer Eks K2 Lampung Selatan sekaligus Penasehat LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), Abdul Rohim, S.H., M.H. menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer eks Kategori II (K2).

Menurut Abdul Rohim, saat ini masih terdapat cukup banyak tenaga eks honorer K2 di Lampung Selatan yang telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah tersebut mencapai 539 orang, yang terdiri atas tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan (nakes).

“Teman-teman eks honorer K2 yang sekarang menjadi PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan masih cukup tinggi, sejumlah 539 orang. Mereka terdiri dari tenaga teknis, guru, dan nakes. Menurut data yang kami miliki, jumlah ini merupakan yang tertinggi di Provinsi Lampung dan berada di posisi nomor dua secara nasional,” ujar Abdul Rohim.

Besarnya jumlah tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan tenaga eks K2 di Lampung Selatan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Ia berharap pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan melalui skema PPPK Paruh Waktu, tetapi juga mempertimbangkan pengabdian mereka yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Jadi intinya, pemerintah harus cepat mengeluarkan PP tentang pengangkatan khusus tenaga honorer eks Kategori II yang sudah puluhan tahun mengabdi untuk diangkat menjadi PNS. Aturannya dapat dibuat secara khusus sebagaimana kebijakan yang pernah diberikan kepada tenaga Bidan PTT maupun pengaturan khusus bagi dosen,” tegasnya.

Abdul Rohim menilai pengabdian panjang tenaga honorer eks K2 perlu mendapatkan penghargaan dan kepastian dari negara. Menurutnya, pemerintah harus menghadirkan regulasi yang jelas, adil, dan memberikan jalan keluar bagi mereka yang telah bertahun-tahun menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menilai, meskipun telah terbit Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), masih diperlukan aturan pelaksana yang secara khusus dapat memberikan kepastian terhadap nasib tenaga honorer eks K2.

“Mau jungkir balik di depan Istana, DPR RI, KemenPANRB maupun BKN, jika turunan peraturan pelaksana UU ASN 20/2023 belum ditandatangani Presiden, maka semua kebijakan untuk PPPK penuh maupun paruh waktu masih dikuasai oknum yang berkepentingan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengadaan khusus PNS dosen. Menurutnya, kebijakan khusus tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat dan mempertimbangkan kelompok tenaga honorer lainnya yang telah lama mengabdi.

Abdul Rohim menilai salah satu persoalan mendasar dalam perjuangan tenaga honorer adalah belum kuatnya persatuan dan konsolidasi.

“Tidak bersatu, tidak kompak, tidak mau pasang badan untuk mempertahankan harga diri dari segala intervensi oknum pejabat NKRI demi nasib anak cucu,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh tenaga honorer eks K2 dan elemen terkait untuk memperkuat persatuan serta menyampaikan aspirasi secara terarah, bermartabat, dan konstitusional.

Menurutnya, perjuangan tersebut bukan semata-mata mengenai status kepegawaian, tetapi juga penghargaan terhadap pengabdian puluhan tahun serta kepastian masa depan para tenaga honorer dan keluarganya.

“Ambil sikap sekarang sebelum terlambat. Bersatu, berjuang, bermartabat. PPPK kuat, NKRI hebat,” pungkas Abdul Rohim.

Tabik Pun!

Laporan: Kabiro Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *