
Simalungun // Kennedynews.id
Sabtu (22/08/2026) – Senja itu, suasana di pinggir Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, terlihat biasa saja. Namun, di balik kesibukan lalu lalang kendaraan, ada aktivitas mencurigakan yang sedang berlangsung. Seorang pemuda terlihat berdiri di depan Alfamart, gelagatnya tidak seperti orang yang sedang menunggu angkutan umum. Matanya waspada, sesekali melihat ke kiri dan kanan. Dari informasi yang diterima Polsek Gunung Malela, di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
Tanpa membuang waktu, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H., beserta tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pemuda berinisial JS alias Jerry Risnanda Butar-Butar (22) berhasil diringkus di pinggir jalan. Namun, penangkapan ini baru awal dari pengungkapan yang lebih besar.
Kapolsek Gunung Malela: Informasi Masyarakat Berbuah Hasil
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (23/08/2026) sekira pukul 10.53 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial JS alias Jerry Risnanda Butar-Butar, 22 tahun, warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Peristiwa berawal pada Sabtu (22/08/2026) sekira pukul 15.00 WIB, ketika dirinya menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di pinggir Jalan Haji Ulakma Sinaga. Begitu menerima informasi, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sabu Ditemukan di Samping Pelaku
Setibanya di lokasi, personel opsnal Reskrim Polsek Gunung Malela mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berdiri di pinggir jalan tepat di depan Alfamart Rambung Merah. Kanit Reskrim beserta tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.
Di tanah di samping pelaku, petugas menemukan satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Pelaku pun tidak bisa mengelak.
Pengakuan Pelaku: Masih Ada Sabu di Kamar Hotel
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di dalam kamar hotel Sentral Inn nomor 308, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, Kanit Reskrim beserta tim opsnal langsung bergerak melakukan penggeledahan ke kamar hotel dimaksud,” katanya.
Sabu Diselipkan di Remot Televisi
Dari hasil penggeledahan kamar hotel, petugas menemukan satu buah plastik klip bening besar berisi diduga sabu, serta satu buah plastik klip bening sedang yang diduga berisikan sabu, yang diselipkan di dalam sebuah remot televisi berwarna hitam. Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1,93 gram.
Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, satu buah remot televisi, serta uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp10.000.

Pengakuan Pelaku: Pasokan dari Medan
AKP Hengky B. Siahaan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial Cipto yang berdomisili di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
“Keterangan ini akan menjadi bahan pengembangan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.
Pelaku dan Barang Bukti Diserahkan ke Sat Narkoba
Ia menegaskan, sebagai tindak lanjut penanganan perkara, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
“Penyerahan pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara lebih mendalam dan profesional,” pungkasnya.
Imbauan Kapolsek: Sinergi dengan Masyarakat Kunci Berantas Narkoba
AKP Hengky B. Siahaan menegaskan komitmen jajaran Polsek Gunung Malela untuk terus aktif memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi generasi muda dan masyarakat luas.
“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan penyelidikan terhadap setiap informasi terkait peredaran narkoba, demi mewujudkan wilayah hukum Polsek Gunung Malela yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami membuka layanan informasi masyarakat guna mempercepat pengungkapan kasus-kasus serupa, karena sinergitas antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah cepat dan pengembangan kasus yang dilakukan Polsek Gunung Malela dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan di pinggir jalan yang kemudian dikembangkan ke kamar hotel menunjukkan ketelitian dan profesionalisme personel dalam memberantas narkoba.
Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini bisa dilakukan. Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Kepada masyarakat, jangan pernah lelah memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Selamat kepada Polsek Gunung Malela atas pengungkapan ini. Semoga semakin banyak jaringan peredaran narkoba yang terungkap di Kabupaten Simalungun.
(Jp. Ndraha)




Tinggalkan Balasan